Tujuan Asuransi

SUDUT HUKUM | Adapun tujuan asuransi yaitu sebagai berikut:
  • Teori Pengalihan Risiko, tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya kepada Perusahaan Asuransi.
  • Pembayaran Ganti Kerugian, jika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka kepada tertanggung yang bersangkutan akan dibayarkan ganti kerugian sesuai dengan jumlah asuransinya.
  • Pembayaran Santunan, untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mereka yang terkena musibah diberi santunan sejumlah uang.
  • Kesejahteraan Anggota, ibarat orang yang berhimpun dalam suatu perkumpulan (tertanggung) dan membayar iuran kepada perkumpulan (penanggung) jika terjadi kerugian terhadap anggotanya, maka perkumpulan akan membayar sejumlah uang kepada yang bersangkutan agar tercapai kesejahteraan anggotanya dan untuk mengurus kepentingan anggotanya.


Tujuan asuransi adalah untuk mengganti kerugian pada tertanggung, jadi tertanggung harus dapat menunjukkan bahwa dia benar-benar menderita kerugian. Di dalam asuransi setiap waktu selalu dijaga, agar jangan sampai seorang tertanggung yang hanya bermaksud menyingkirkan suatu kerugian saja dan mengharapkan suatu keuntungan untuk menikmati asuransi itu dengan cara memakai spekulasi, yang penting ialah bahwa tertanggung harus mempunyai kepentingan bahwa kerugian untuk mana ia mempertanggungkan dirinya itu tidak akan menimpanya.

Pada intinya, asuransi bertujuan untuk mengalihkan segala risiko yang ditimbulkan oleh suatu peristiwa yang tidak diharapkan terjadi oleh seseorang yaitu pihak tertanggung kepada pihak lain yaitu pihak penanggung yang menerima risiko untuk mengganti kerugian yang terjadi.