Tugas dan Fungsi PPAT

SUDUT HUKUM | Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, Pasal 2 (1), PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu, mengenai Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu (Chomzah, 2002: 96).

Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 adalah sebagai berikut:
  • Jual beli ; tanah-tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.
  • Tukar-menukar Hak Atas Tanah.
  • Hibah Hak Atas Tanah.
  • Pemasukan kedalam perusahaan (imbreng).
  • Pembagian hak bersama.
  • Pemberian Hak Guna Bangunan, Hak Pakai Atas Milik.
  • Pemberian Hak Tanggungan.
  • Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.

Dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 dinyatakan bahwa dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.