Teori Pembuktian

SUDUT HUKUM | Pembuktian berasal dari kata “bukti” yang berarti suatu hal (peristiwa dan sebagainya) yang cukup untuk memperlihatkan kebenaran suatu hal (peristiwa tersebut). Pembuktian adalah perbuatan membuktikan. Adapun dikaji dari makna leksikon, “pembuktian” adalah suatu proses, cara, perbuatan membuktikan, usaha menunjukkan benar atau salahnya terdakwa dalam sidang pengadilan.

Sedangkan dikaji dari persektif yuridis. Pembuktian juga merupakan titik sentral hukum acara pidana. Hal ini dapat dibuktikan sejak awal dimulainya tindakan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, putusan hakim bahkan sampai upaya hukum, masalah pembuktian merupakan pokok bahasan dan tinjauan semua pihak dan pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, terutama bagi hakim. Proses pembuktian pada hakikatnya memang lebih dominan pada sidang di pengadilan guna menemukan kebenaran materil akan peristiwa yang terjadi dan memberikan putusan seadil mungkin.

Proses pembuktian ada empat system pembuktian yaitu sebagi berikut, (Andi Hamzah 2001:247-253):
  • Pembuktian berdasarkan keyakinan belaka ( conviction in time)

Bersalah atau tidaknya terdakwa menurut teori pembuktian ini semata-mata ditentukan oleh keyakinan hakim. Keyakinan tersebut diambil dan disimpulkan oleh hakim berdasarkan pada alat-alat bukti yang diberikan di persidangan atau hanya dengan mendengarkan keterangan terdakwa.
  • Pembuktian menurut keyakinan hakim atas alasan yang logis (conviction raisonee).

Keyakinan dalam teori pembuktian ini memegang perann penting dalam menentukan salah tidaknya terdakwa , namun keyakinan hakim tersebut harus berdasarkan pada alsan-alasan yang dapat diterima akal dan logis .
  • Pembuktian menurut undang-undang secara positif (positief wettelijk)

teori pembuktian ini berpedoman pada perinsip pembuktian dengan alat – alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang, yang artinya adaah untuk membuktikan terdakwa bersalah atau tidaknya dengan melihat pada alat-alat bukti yang sah yang telah ditentukan dalam undang-undang.

  • Pembuktian menurut undang-undang secar negative (negatief wettelijk)

teori pembuktian menurut undang-undang secara negative merupakan gabunga dan teori pembuktian menurut undang-undang secara positif dengan teori pembuktian dengan keyakin belaka.

Ada 3 cara untuk merumuskan tindak pidana yang terkandung dalam perundangundangan, ke-3 cara tersebut antara lain adalah :

Menentukan unsur.

Rumusan tindak pidana yang terdapat dalam KUHP khususnya dalam buku Ke-2, adalah mengandung maksud agar diketahui dengan jelas bentuk perbuatan tindak pidana yang dilarang. Untuk mengetahui maksud rumusan tersebut, perlu menentukan unsur-unsur atau syarat-syarat yang terdapat dalam rumusan tindak pidana itu.

Menurut ilmu pengetahuan dan praktek peradilan.

Apabila rumusan pasal tindak pidana tidak mungkin ditentukan unsurunsurnya, maka batas pengertian rumusan tersebut diserahkan kepada ilmu pengetahuan dan praktek peradilan.

Menentukan kualifikasi.

Untuk merumuskan tindak pidana, selain dengan menentukan unsur-unsur tindak pidana yang dilarang, juga ditentukan kualifikasi hakikat dari tindak pidana tersebut.

Andi Hamzah (2005 : 45) mengemukakan bahwa sistem atau teori pembuktian mencakup 3 hal, antara lain:
  • Sistem atau teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif (Positief Wettelijk Bewijs Theorie).

Pembuktian yang didasarkan melalui kepada alat-alat pembuktian yang disebut undang-undang, disebut sistem atau teori pembuktian berdasar undang-undang secara positif (Positief Wettelijk Bewijs Theorie). Dikatakan secara positif, karena hanya didasarkan kepada undang-undang.

Sistem atau teori pembuktian berdasar undang-undang secara positif ini berusaha untuk menyingkirkan semua pertimbangan subjektif hakim dan mengikat hakim secara ketat menurut peraturan-peraturan pembuktian yang keras, dianut di Eropa pada waktu berlakunya asas inkisitor (inquisitoir) dalam acara pidana.

Teori pembuktian ini ditolak juga oleh Wirjono Prodjodikoro untuk dianut dia Indonesia, karena katanya bagaimana hakim dapat menetapkan kebenaran selain dengan cara menyatakan kepada keyakinannya tentang hal kebenaran itu, lagi pula keyakinan seorang hakim yang jujur dan berpengalaman mungkin sekali adalah sesuai dengan keyakinan masyarakat
  • Sistem atau Teori Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim (Conviction Intime/Conviction Raisonce).

Teori ini disebut juga conviction intime. Disadari bahwa alat berupa pengakuan terdakwa sendiri pun tidak selalu membuktikan kebenaran. Pengakuan pun kadang-kadang tidak menjamin terdakwa benar-benar telah melakukan perbuatan yang didakwakan. Oleh karena itu, diperlukan bagaimanapun juga keyakinan hakim sendiri.

Manurut Wrjono Prodjodikoro (Andi Hamzah, 2005:247), mengemukakan:

Sistem pembuktian demikian pernah dianut di Indonesia, yaitu pada pengadilan distrik dan pengadilan kabupaten. Sistem ini memungkinkan hakim menyebut apa saja yang menjadi dasar keyakinannya, misalnya keterangan medium atau dukun. Sistem ini memberi kebebasan kepada hakim terlalu besar, sehingga sulit diawasi. Disamping itu, terdakwa atau penasihat hukumnya sulit untuk melakukan pembelaan. Dalam hal ini hakim dapat memidana terdakwa berdasarkan keyakinannya bahwa ia telah melakukan apa yang didakwakan. Sistem atau teori pembuktian berdasar keyakinan hakim atas alasan yang logis (laconviction raisonnee)”.

Sebagai jalan tengah, muncul sistem atau teori yang disebut pembuktian yang berdasar keyakinan hakim sampai batas tertentu. Menurut teori ini, hakim dapat memutuskan seseorang bersalah berdasarkan keyakinannya, keyakinan yang didasarkan kepada dasar-dasar pembuktian disertai dengan suatu kesimpulan yang berlandaskan kepada peraturan-peraturan pembuktian tertentu. Jadi, putusan hakim dijatuhkan dengan suatu motivasi. Sistem atau teori pembuktian ini disebut juga pembuktian jalan tengah atau yang berdasar keyakinan hakim sampai batas tertentu ini terpecah kedua jurusan. Pertama yang disebut diatas yaitu pembuktian berdasar keyakinan hakim atas alasan yang logis dan yang kedua ialah teori pembuktian berdasar undang-undang secara negatif.

Persamaan antara keduanya ialah keduanya sama berdasar atas keyakinan hakim, artinya terdakwa tidak mungkin dipidana tanpa adanya keyakinan hakim bahwa ia bersalah. Perbedannya ialah bahwa yang tersebut pertama berpangkal tolak pada keyakinan hakim, tetapi keyakinan itu harus didasarkan kepada undang-undang, tetapi ketentuan-ketentuan menurut ilmu pengetahuan hakim sendiri, menurut pilihannya sendiri tentang pelaksanaan pembuktian yang mana yang ia akan pergunakan.
  • Teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (Negatief Wettelijke Bewijs Theorie)

HIR maupun KUHAP, begitu pula Ned. Sv. Yang lama dan yang baru, semuanya menganut sistem atau teori pembuktian berdasarkan undang-undang negatif. Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benarbenar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

Pasal 185 ayat (2) KUHAP mengatakan bahwa keterangan seorang saksi saja tidaklah cukup untuk menganggap kesalahan terdakwa telah terbukti. Ini disebut bukti minimum. Penjelasan Pasal 183 KUHAP mengatakan bahwa ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum bagi seorang. Berdasarkan undang-undang pengakuan terhadap teori pembuktian hanya berlaku untuk keuntungan terdakwa, tidak dimaksudkan untuk menjurus kepada dipidananya orang yang tidak bersalah hanya dapat kadang-kadang memaksa dibebaskannya orang bersalah. Ilmu hukum pembuktian mengenal tiga macam tingkatan pembuktian, yaitu sebagai berikut:
  1. Tingkat keterbuktian yang paling lemah. Tingkat lebih besar kemungkinan keterbuktian (Proponderance of evidence)
  2. Tingkat Keterbuktian yang agak kuat yang “Jelas dan meyakinkan” (Clear and Convincing Evidence).
  3. Tingkat keterbuktian yang sangat kuat sama sekali tanpa keraguan (Beyond reasonable doubt)

Adapun jenis- jenis sistem pembuktian menurut KUHAP adalah:
  • Teori Pembuktian Berdasarkan Undang-Undang Positif ( Positif Wettwlijks theorie).

Dalam menilai kekuatan pembuktian alat-alat bukti yang ada, dikenal bebarapa sistem atau teori pembuktian. Pembuktian yang didasarkan selalu kepada alat-alat pembuktian yang disebut undang-undang, disebut sistem teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif. Dalam teori ini undang-undang menentukan alat bukti yang dipakai oleh hakim cara bagaimana hakim dapat mempergunakannya, asal alat-alat bukti itu telah di pakai secara yang ditentukan oleh undang-undang, maka hakim harus dan berwenang untuk menetapkan terbukti atau tidaknya suatu perkara yang diperiksanya.

Walaupun barangkali hakim sendiri belum begitu yakin atas kebenaran putusannya itu. Sebaliknya bila tidak dipenuhi persyaratan tentang cara-cara mempergunakan alat-alat bukti itu sebagimana ditetapkan undangundang bahwa putusan itu harus berbunyi tentang sesuatu yang tidak dapat dibuktikan dan teori pembuktian ini sekarang tidak mendapat penganut lagi karena teori ini terlalu banyak mengandalkan kekuatan pembuktian yang disebut oleh undang-undang.
  • Teori Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim

secara berlawanan dengan teori pembuktian menurut undang-undang secara positif ialah teori pembuktian menurut keyakinan hakim melulu. Didasari bahwa alat bukti berupa pengakuan terdakwa sendiripun tidak selalu membuktikan kebenaran. Pengakuan kadang-kadang tidak menjamin terdakwa benar-benar telah melakukan perbuatan yang didakwakan. Bertolak pengkal pada pemikiran itulah, maka teori berdasarkan keyakinan hakim melulu yang didasarkan kepada keyakinan hati nuraninya sendiri ditetapkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yag didakwakan. Dengan sistem ini, pemidanaan dimungkinkan tanpa didasarkan kepada alat-alat bukti dalam undang-undang.
  • Teori Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim Atas Alasan Yang Logis (Laconvivtion Raisonnee).


Sistem atau teori yang disebut pembuktian yang berdasarkan keyakinan hakim sampai batas tertentu (la conviction raisonnee). Menurut teori ini, hakim dapat memutuskan seseorang bersalah berdasarkan keyakinannya, keyakinan yang didasarkan kepada dasar-dasar pembuktian disertai dengan suatu kesimpulan yang berlandaskan kepada peraturanperaturan pembuktian tertentu. Teori pembuktian ini disebut juga pembuktian bebas karena hakim bebas untuk menyebut alasan-alasan keyakinannya (Vrije bewijs theorie) atau yang berdasarkan keyakinan hakim sampai batas tertentu ini terpecah kedua jurusan. Pertama, yang disebut diatas, yaitu pembuktian berdasar keyakinan hakim atas alasan yang logis (conviction raisonnee) dan yang kedua, ialah teori pembuktian berdasar undang-undang secara negative.