Syarat Wajib Puasa

SUDUT HUKUM | Syarat wajib maksudnya adalah hal-hal yang membuat seorang menjadi wajib untuk melakukan puasa. Bila salah satu syarat ini tidak terpenuhi pada diri seseorang, maka puasa Ramadhan itu menjadi tidak wajib atas dirinya. Dan sebaliknya, bila salah satu dari syarat wajib tidak terpenuhih pada diri seseorang, maka dirinya tidak diwajibkan untuk berpuasa. Mungkin hukumnya hanya sunnah, mubah, atau malah haram.

Di dalam kitab-kitab fiqih yang muktamad, para ulama telah melakukan berbagai kajian tentang syarat-syarat yang mewajibkan seseorang untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Diantara syarat-syarat yang mewajibkan seseorang harus berpuasa antara lain:

Syarat Wajib Puasa


Beragama Islam

Jumhur ulama sepakat bahwa syarat wajib berpuasa yang pertama kali adalah bahwa orang yang diwajibkan untuk berpuasa itu hanya orang yang memeluk agama Islam saja. Sedangkan mereka yang tidak beragama Islam, tidak diwajibkan untuk berpuasa.

Hal itu karena khitab perintah puasa itu didahului dengan sebutan : wahai orang-orang yang beriman. Artinya, yang tidak beriman tidak diajak dalam pembicaraan itu, sehingga mereka memang tidak wajib mengerjakan puasa.
  • Orang Kafir Disiksa Karena Meninggalkan Detail Syariah

Namun kalau disebutkan bahwa orang kafir tidak wajib mengerjakan puasa itu hanya selama mereka berada di dunia ini, bukan berarti nanti di akhirat mereka tidak perlu mempertanggung-jawabkan amal-amalnya.

Para ulama berkeyakinan bahwa orang-orang kafir itu, meski di dunia ini tidak diwajibkan mengerjakan puasa Ramadhan, namun dosa mereka tetap terhitung sebagai orang yang meninggalkan puasa wajib. Semakin banyak mereka melewati bulan Ramadhan, maka semakin besar dosa-dosa meninggalkan puasa yang mereka tanggung.

Akibatnya, bila ada orang kafir mati dalam usia tua, kemungkinan dia akan mengalami siksa lebih berat dari pada orang kafir yang mati masih muda. Sebab jumlah kewajiban yang dia tinggalkan jauh lebih sedikit. Maka dosa-dosanya pun lebih ringan.

Pada hakikatnya semua manusia, muslim atau kafir, tetap mendapatkan perintah untuk mengerjakan detail-detail perintah syariah. Dan selama mereka tidak mengerjakan apa yang telah Allah SWT wajibkan, maka tetap mereka dihitung berdosa besar di hari kiamat.

Maka seorang kafir yang mati muda, misalnya baru setahun dia melewati masa baligh, siksaan di akhirat baginya tentu lebih sedikit dan lebih ringan dibandingkan dengan orang kafir yang matinya di usia 82 tahun.

Kenapa?
Karena selama hidup di dunia ini, terhitung sejak baligh, sesunguhnya dia sudah mulai dihitung amal baik dan amal maksiatnya, termasuk ketika dia tidak mengerjakan puasa Ramadhan atau kewajiban-kewajiban yang lainnya, maka tetap dihitung sebagai dosa besar yang tetap harus dipertanggung-jawabkan nanti di akhirat.

Cobalah kita rinci, misalnya orang kafir mulai baligh di usia 12 tahun dan meninggal di usia 82 tahun. Maka jumlah dosa karena meninggalkan ibadah puasa yang dia koleksi seumur hidup adalah 82-12 = 70 kali bulan Ramadhan. Kalau bulan Ramadhan kita pukul rata 30 hari, berarti dia harus mempertanggung-jawabkan dosa karena meninggalkan puasa wajib sebanyak 70 x 30 = 2.100 hari. Seandainya untuk satu hari dosa meninggal puasa dibakar hingga gosong, maka dia akan disiksa dengan dibakar hingga gosong berkali-kali hingga 2.100 kali.

Namun semua dosa yang telah dilakukan oleh orangorang kafir itu akan langsung diampuni begitu dia mengucapkan dua kalimat syahadat dan menyatakan diri masuk Islam.
  • Al-Hanafiyah : Keislaman Bukan Syarat Wajib

Dalam hal ini ada sedikit perbedaan antara Al-Hanafiyah dengan Jumhur ulama. Al-Hanafiyah memandang bahwa status keislaman merupakan syarat wajib, sedangkan dalam pandangan jumhur ulama mengatakan bahwa status keislaman adalah syarat sah.

Lalu apa bedanya?

Bedanya begini, kalau status keislaman dikatakan sebagai syarat wajib, maka konsekuensinya adalah orang yang statusnya bukan Islam menjadi tidak wajib menjalankan puasa. Artinya, seorang yang kafir memang tidak diwajibkan berpuasa oleh Allah SWT. Dalam kata lain, orang kafir bukan mukhatab, sehingga di akhirat nanti tidak ditagih dan tidak dianggap berdosa karena tidak menjalankan puasa.

Sebaliknya, jumhur ulama mengatakan bahwa status keislaman bukan syarat wajib, melainkan syarat sah. Konsekuensinya, biar pun kafir, tetapi tetap wajib puasa. Hanya saja tidak sah kalau dia melakukan puasa. Itu artinya, orang kafir tetap akan ditagih di akhirat atas kewajiban puasa, dan akan mendapatkan dosa yang berlipat ketika meninggal puasa di dunia ini.

Jadi menurut Al-Hanafiyah, agar seseorang sampai bisa diwajibkan oleh Allah SWT menjalankan puasa Ramadhan, seseorang harus sudah menjadi bagian dari umat Islam. Dan sebaliknya, seorang yang tidak memeluk agama Islam, tidak diwajibkan untuk mengerjakan puasa Ramadhan.

Al-Hanafiyah mengajukan beberapa alasan. Salah satunya adalah bila ada seorang muallaf masuk Islam, dia hanya diwajibkan untuk mengerjakan puasa setelah masuk Islam, sedangkan puasa-puasa Ramadhan sebelumnya tidak wajib untuk diqadha’.

Seandainya di tengah-tengah bulan Ramadhan dia masuk Islam, maka dia hanya diwajibkan untuk mengerjakan sisa hari di bulan Ramadhan. Sedangkan hari-hari sebelumnya tidak wajib dikerjakan, meski masih dalam satu rangkaian bulan Ramadhan.

Di antara dalil yang mendasarinya adalah firman Allah SWT berikut ini:

Katakanlah kepada orang-orang kafir,”Bila kalian berhenti (dari kekafiran), maka dosa-dosa kalian yang sebelumnya akan diampuni”. (QS. Al-Anfal : 38)

Apabila kamu menjadi musyrik (kafir) maka Allah pasti akan menghapus amal-amal kamu. (QS. Az-Zumar : 65)

Seandainya ada seorang kafir masuk Islam di tengah hari bulan Ramadhan, menurut Al-Hanabilah, dia hanya diwajibkan untuk ber-imsak hingga masuk waktu maghrib. Dan nanti setelah selesai Ramadhan, dia wajib untuk mengqadha’ satu hari dimana dia masuk Islam.

Hal itu karena setelah masuk Islam di tengah hari itu, dia telah menjadi muslim. Maka wajib atas dirinya untuk berpuasa. Namun karena sejak malamnya tidak berniat, maka puasanya tidak sah. Sehingga yang wajib hanya berimsak saja.

Sedangkan ulama seperti Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah tidak mewajibkan muallaf itu untuk mengqadha’. Mereka juga tidak mewajibkannya melakukan imsak, kecuali hanya menganjurkan saja. Sehingga hukumnya bukan wajib tetapi mustahab.

  • Murtad Tetap Wajib Berpuasa Bila Kembali

Menurut Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah dalam kasus seorang yang murtad dan tidak menjalankan puasa, tetapi kemudian kembali lagi menjadi muslim, maka puasa yang ditinggalkannya itu wajib dibayarkan (diqadha’), ketika dia kembali lagi masuk Islam.

Hal itu karena orang yang murtad menurut jumhur ulama tetap terkena kewajiban untuk melaksanakan detail perintah syariat. Hal ini berbeda dengan orang yang sejak kecil terlahir sebagai orang yang bukan muslim. Orang yang sejak lahir sudah kafir, ketika masuk Islam, tidak diwajibkan untuk mengganti semua perintah dan kewajiban agama, karena semua dosa-dosanya telah langsung dihapuskan oleh Allah SWT dengan keislamannya.

Lain halnya dengan orang yang sejak lahir telah memeluk agama Islam, lalu di tengah jalan dia berbelok dan keluar dari agama Islam menjadi orang yang kafir secara resmi. Entah dengan memeluk agama Kristen atau pun menjadi seorang atheis yang percaya kepada Allah SWT, atau secara resmi dan sah di depan hukum melakukan perkara yang oleh mahkamah syar’iyah dijatuhkan vonis murtad.

Bila seorang yang murtad itu kemudian kembali lagi memeluk agama Islam, dan selama masa kemurtadannya itu dia sempat meninggalkan kewajiban-kewajiban agama, termasuk di antaranya puasa yang hukum wajib, maka begitu kembali lagi menjadi muslim, dia diwajibkan untuk mengganti (mengqadha’) puasa yang telah ditinggalkannya.

Baligh

Syarat kedua yang menjadikan seseorang wajib untuk mengerjakan ibadah puasa bulan wajib adalah masalah usia baligh. Mereka yang belum sampai usia baligh seperti anak kecil, tidak ada kewajiban untuk berpuasa Ramadhan. Namun orang tuanya wajib melatihnya berpuasa ketika berusia 7 tahun. Bahkan bila sampai 10 sudah boleh dikenakan sanksi. Hal itu sebagaimana ketika melatih anakanak untuk shalat.

Rasulullah SAW bersabda : Dari Ibnu Amr bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Perintahkan anak-anak kamu untuk mengerjakan shalat ketika berusia 7 tahun dan pukullah mereka karena tidak menegakkan shalat ketika berusia 10 tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka (HR. Abu Daud dan Hakim).

Mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah membolehkan bila anak sudah berusia 10 tahun dan masih saja tidak mau berpuasa Ramadhan, boleh diberi hukuman dengan pukulan. Dan bila mereka berpuasa, pahala akan diberikan kepada anak-anak itu.

Meski demikian, secara hukum anak-anak termasuk yang belum mendapat beban (taklif) untuk mengerjakan puasa Ramadhan, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits :

Dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Telah diangkat pena dari tiga orang : Dari orang gila hingga waras, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga mimpi. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmizy)

Seorang anak yang belum baligh tidak berpuasa, tidak diwajibkan untuk menggantinya di hari yang lain, karena pada dasarnya puasa itu memang tidak diwajibkan atasnya.

Berakal

Syarat ketiga dari syarat wajib puasa adalah berakal. Sudah menjadi ijma’ ulama bahwa orang gila adalah orang yang berakal, sehingga orang gila tidak diwajibkan untuk mengerjakan puasa.

Dasarnya adalah potongan hadits di atas :

Dari orang gila hingga waras. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmizy)

Seorang yang dalam keadaan gila bila tidak puasa maka tidak ada tuntutan untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya ketika dia telah sembuh selama masih hidup di dunia. Dan di akhirat kelak, tidak ada dosa yang harus ditanggungnya karena meninggalkan kewajiban berpuasa.

Namun dalam kasus dimana seseorang secara sengaja melakukan sesuatu yang mengantarkannya kepada kegilaan, maka wajib puasa atau wajib menggantinya. Hal yang sama berlaku pada orang yang mabuk, bila mabuknya disengaja. Tapi bila mabuknya tidak disengaja, maka tidak wajib atasnya puasa.

Sehat

Orang yang sedang sakit tidak wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Namun dia wajib menggantinya di hari lain ketika nanti kesehatannya telah pulih. Allah SWT berfirman:

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 185).

Jenis penyakit yang membolehkan seseorang tidak menjalankan kewajiban puasa Ramadhan adalah penyakit yang akan bertambah parah bila berpuasa. Atau ditakutkan penyakitnya akan terlambat untuk sembuh.

Mampu

Allah hanya mewajibkan puasa Ramadhan kepada orang yang memang masih mampu untuk melakukannya. Sedangkan orang yang sangat lemah atau sudah jompo dimana secara fisik memang tidak mungkin lagi melakukan puasa, maka mereka tidak diwajibkan puasa. Allah SWT berfirman:

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin..” (QS. Al-Baqarah : 184)

Tidak dalam perjalanan (bukan musafir)

Orang yang dalam perjalanan tidak wajib puasa. Tapi wajib atasnya mengqadha‘ puasanya di hari lain. Allah SWT berfirman:

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 185).

Dalam hadits Rasulullah SAW disebutkan:

Bahwa Hamzah Al-Aslami berkata,”Ya Rasulullah, Aku kuat tetap berpuasa dalam perjalanan, apakah aku berdosa ?”. Rasulullah SAW menjawab,”Itu adalah keringanan dari Allah, siapa yang berbuka maka baik. Dan siapa yang lebih suka berpuasa maka tidak ada dosa”.(HR. Muslim dan An-Nasai).

Namun menurut para ulama, tidak semua jenis perjalanan itu membolehkan seseorang tidak puasa. Perjalanan yang membolehkan seseorang tidak berpuasa ada syaratnya.
  • Jarak Minimal

Jarak minimal perjalanan adalah jarak yang membolehkan seseorang menqashar shalat, yaitu sekitar 47 mil atau 89 km.
  • Bukan Perjalanan Maksiat

Jumhur ulama juga mensyaratkan perjalanan itu bukan perjalanan yang dalam rangka maksiat. Dasarnya bahwa rukhshah (keringanan) dari Allah itu tidak diberikan kepada orang yang dalam keadaan maksiat.

Sedangkan Al-Hanafiyah tidak mensyaratkan hal itu. Yang penting seseorang secara mutlak sedang melakukan perjalanan, maka dia dapat keringanan. Urusan niatnya jelek, tidak ada kaitannya dengan keringanan.

Untuk menguatkan alasannya, jumhur ulama selain Al-Hanafiyah memberikan ilustrasi begini, bagaimana mungkin orang yang dalam perjalanan untuk merampok dan membegal di tengah hutan misalnya, lalu boleh tidak berpuasa Ramadhan, hanya karena alasan sebagai musafir?
  • Perjalanan Sudah Dimulai Sebelum Shubuh

Jumhur ulama mensyaratkan juga bahwa seorang yang melakukan perjalanan itu boleh tidak berpuasa, asalkan dia sudah memulai perjalanannya sebelum shubuh. Artinya, perjalanan itu sudah dilakukan sebelum puasa dimulai pada waktu shubuh.

Sedangkan Al-Hanabilah tidak mensyaratkan hal itu. Yang penting pada waktu berpuasa diadakan perjalanan, maka seseorang sudah pasti mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa.

Suci dari Haidh dan Nifas

Para ulama telah berijma’ bahwa para wanita yang sedang mendapat darah haidh dan nifas tidak diwajibkan untuk berpuasa. Bahkan bila tetap dikerjakan juga dengan niat berpuasa, hukumnya malah menjadi haram. Dasar ketentuannya adalah hadits Aisyah radhiyallahuanha berikut ini:

Kami (wanita yang haidh atau nifas) diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha; shalat. (HR.Muslim)

  • Imsak

Istilah imsak yang sering kita kenal adalah siap-siap menjelang datangnya waktu shubuh untuk tidak makan atau minum. Namun imsak yang dimaksud disini adalah tidak makan atau minum serta melakukan hal-hal yang sekiranya membatalkan puasa, namun bukan termasuk ibadah puasa, karena dilakukannya hanya dalam hitungan jam saja, tidak sehari penuh.

Ketentuan imsak menurut sebagian ulama dalam bentuk ikhtilaf, berlaku bagi wanita haidh atau nifas, yang sebagian berada dalam keadaan haidh dan separuhnya lagi tidak. Misalnya, bila seorang wanita yang sedang mendapat darah haidh atau nifas, tiba-tiba darahnya berhenti di siang hari bulan Ramadhan, maka apakah dia berimsak di sisa harinya itu ataukah tetap tidak puasa?

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Mazhab Asy-Syafi’iyah mengatakan bahwa lebih dicintai bagi wanita yang sedang haidh atau nifas, bila telah suci di tengah hari bulan Ramadhan, untuk berimsak pada sisa harinya itu. Berimsak itu artinya tidak makan atau minum, meski niatnya bukan berpuasa yang masyru’.

Dalam mazhab Al-Hanabilah, ada perbedaan pendapat, apakah sebaiknya wanita itu berimsak, ataukah tidak. Sedangkan dalam pendapat mazhab Al-Malikiyah disebutkan bahwa wanita itu tidak dianjurkan untuk berimsak. Maka melakukan hal-hal yang sekiranya merusak puasa seperti makan, minum dan lain-lainnya tidak mengapa bila dilakukan.
  • Berhenti Haidh Belum Sempat Mandi

Bila seorang wanita yang sedang haidh mengalami berhentinya darah haidh itu di malam hari, namun karena tertidur, hingga masuknya waktu shubuh dan terbit fajar belum sempat mandi janabah, apakah dia tetap wajib berpuasa atau tidak?

Mazhab Al-Hanabilah menyamakan kasus ini dengan kasus pasangan yang melakukan jima’ di malam hari dan masuk waktu shubuh namun belum sempat mandi janabah. Hukumnya boleh dan tetap wajib berpuasa, asalkan darah haidhnya memang benar-benar telah berhenti. Hanya belum sempat mandi janabah saja.

Dan tentunya juga disyaratkan bahwa sejak malam itu dia sudah berniat untuk melakukan puasa (tabyitun-niyyah). Namun kalau kita teliti, ternyata ada juga sebagian pendapat yang mewajibkan untuk mengqadha’ puasa dalam kasus ini. Mereka yang berpendapat demikian antara lain Al-Auza’i, Al-Hasan ibnu Huyai, Abdul Malik bin Al-Majisyun, dan lainnya.