Pengertian Pidana

SUDUT HUKUM | Pidana adalah suatu reaksi atau delik (punishment) dan berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan oleh Negara atau lembaga Negara terhadap pembuat delik. Dirumuskan pula bahwa hukum adalah suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis, kepada orang-orang yang melanggar undang-undang hukum pidana ( Bambang Waluyo, 2000 : 9).

Jadi dalam sistem hukum pidana kita yang menganut asas praduga tak bersalah (presumption of innoncent), pidana sebagai reaksi atas delik yang dijatuhkan harus berdasarkan pada vonis hakim melalui sidang peradilan atas terbuktinya perbuatan pidana yang dilakukan, apabila tidak terbukti bersalah maka tersangka harus dibebaskan.