SUDUT HUKUM | Secara bahasa kata kaffarah berasal dari kata al-kufr yang bermakna as-satr , yaitu menutup. Karena pada hakikatnya kaffarah itu menutup dosa yang terlanjur dilakukan oleh seseorang.
Secara Istilah, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa makna kaffarah secara istilah adalah:
Kaffarah itu dari kurf yang bermakna menutupi, karena kaffarah itu menutup dosa dan menghilangkannya. tebusan yang wajib dilakukan karena melanggar kehormatan bulan Ramadhan.
Related Posts
-
Pengertian PuasaSUDUT HUKUM | Puasa dalam Al-Quran disebut dengan istilah shiyaam dan shaum, yang secara etimologi…
-
Pengertian PuasaSUDUT HUKUM | Puasa dalam bahasa arab adalah shaum dan bentuk plural-nya adalah shiyam .…
-
Pengertian Hukum AcaraSudut Hukum | Hukum acara sering juga disebut dengan hukum formal. Hukum acara adalah ketentuan…
-
-
Pengertian Hukum IslamIstilah “Hukum Islam” merupakan istilah khas Indonesia, sebagai terjemahan al-fiqh al-Islamy atau dalam konteks tertentu…