Pendapatan Daerah

SUDUT HUKUM | Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang menambah ekuintas dana lancar yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah, dana perimbangan, dan dana pendapatan lain-lain daerah yang sah.

Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan daerah dari sektor pajak, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain asli daerah yang sah.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Pendapatan Asli Daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi, dan bagian laba perusahaan daerah (BUMD).

Pengertian pajak daerah adalah iuran wajib yang dikeluarkan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat di pakasakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Daerah dan pembangunan Daerah. Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Upaya peningkatan pendapatan asli daerah dapat ditempuh melalui penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pembayaran pajak dan retribusi daerah, law enforcement dalam upaya pembangunan ketaatan wajib pajak dan wajib retribusi daerah serta peningkatan pengendalian dan pengawasan atas pembayaran pendapatan asli daerah untuk terciptanya efektifitas dan efisiensi yang dibarengi dengan peningkatan kualitas, kemudahan, ketepatan pelayanan dengan biaya murah.

Pembayaran pajak daerah dapat diberikan biaya pembayaran paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan pajak daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan Pasal 76 Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

Peningkatan PAD pemerintah daerah supaya mendayagunakan kekayaan daerah yang belum dipisahkan dan belum dimanfaatkan untuk dikelola atau dikerjasamakan pihak ketiga sehingga menghasilkan pendapatan. Penyertaan modal pada pihak ketiga tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah. Pemerintah daerah dapat juga melakukan upaya peningkatan penerimaan bagian laba/deviden atas penyertaan modal atau investasi daerah lainnya yang dapat ditempuh melalui invertarisasi dan menata serta mengevaluasi nilai kekayaan daerah yang dipisahkan baik dalam bentuk uang maupun barang penyertaan modal (investasi modal).

Pendapatan daerah yang berasal dari lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari:
  1. Dana darurat yang diterima dari pemerintah dan bantuan uang dan barang dari badan/lembaga tertentu untuk penanggulangan bencana alam yang disalurkan melalui pemerintah daerah dianggarkan pada lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Hibah yang diterima baik berupa uang maupun barang dan/atau jasa yang dianggarkan dalam APBD harus didasarkan atas naskah perjanjian hibah daerah dan mendapat persetujuan DPRD. Penerimaan hibah yang berupa barang agar mempertimbangkan belanja daerah dikemudian hari.
  3. Sumbangan yang diterima dari organisasi/lembaga tertentu perorangan atau pihak ketiga, yang tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran maupun pengurangan kkewajiban pihak ketiga/pemberi sumbangan diatur dalam peraturan daerah.
  4. Lain-lain pendapatan yang ditetapkan pemerintah termasuk dana penyesuaian dan dana otonomi khusus dianggarkan pada lain-lain pendapatan daerah yang sah.