Lembaga Pemerintah Penyelenggara Penanaman Modal

SUDUT HUKUM | Lembaga pemerintah non-departemen yang bertugas menangani dan mengkoordinasikan hal-hal terkait penanaman modal di tingkat nasional yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM). Pembentukan BKMP diatur pada Pasal 27 Undang-Undang Penanaman Modal yaitu:
  1. Pemerintah mengoordinasi kebijakan penanaman modal, baik koordinasi antar instansi Pemetintah, antar instansi Pemerintah dengan Bank Indonesia, antar instansi Pemerintah dengan pemerintah daerah, maupun antar pemertintah daerah.
  2. Koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  3. Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dipimpin oleh seorang kepada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
  4. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pada tanggal 3 September 2007, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal. Perpres Nomor 90 Tahun 2007 berisikan sepuluh bab dengan 59 Pasal yang mengatur mengenai Badan Koordinasi Penanaman Modal. Peraturan mengenai kedudukan, tugas dan fungsi BKPM diatur di dalam Bab I, yang tertuang 3 butir pasal di dalamnya.

  1. Pasal 1 Ayat (1) berbunyi: Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden; selanjutnya Ayat (2) berbunyi : BKPM dipimpin oleh seorang Kepala.
  2. Pasal 2 berbunyi : BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan.
  3. Pasal 3 berbunyi : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKPM menyelenggarakan fungsi:

  • Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
  • Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
  • Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal;
  • Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan dan pelayananpenanaman modal;
  • Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan
  • memberdayakan badan usaha;
  • Pembuatan peta penanaman modal di Indonesia;
  • Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;
  • Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
  • Pembianaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
  • Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
  • Koordinasi pernanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
  • Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
  • Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain dibidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau maka pemerintah melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu yang kemudian disingkat PTSP. Penyelenggaraan PTSP diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 menjelaskan bahwa penyelenggaraan PTSP dilaksanakan oleh:
  • Pemerintah yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di bidang penanaman modal yang merupakan urusan Pemerintah;
  • Pemerintah provinsi untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi urusan provinsi; dan
  • Pemerintah kabupaten/kota untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi urusan kabupaten/kota.

Selanjutnya dalam Pasal 7 Ayat (1) menjelaskan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal, yaitu:
  • Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Menteri teknis/Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal;
  • Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat melimpahkan wewenang yang diberikan oleh Menteri teknis/Kepala Lembaga dengan hak substitusi kepada PTSP provinsi, PTSP kabupaten/kota, PTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, atau Administrator Kawasan Ekonomi Khusus;
  • Menteri teknis/Kepala Lembaga dapat menugaskan pejabatnya di Badan Koordinasi Penanam Modal untuk menerima dan menandatangani perizinan dan non perizinan yang kewenangannya tidak dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.