Kebijakan Hukum Pidana dalam Penaanggulangan Kejahatan

SUDUT HUKUM | Politik hukum atau politik kriminal adalah suatu usaha yang rasional dari masyarakat dalam menanggulangi kejahatan (Marc Ancel, dalam Barda Nawawi Arief, 1992:2), Sudarto menyebutkan bahwa:
Politik kriminal ini dapat diberi arti sempit, lebih luas dan paling luas. Dalam arti sempit. Politik kriminal itu digambarkan sebagai keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana. Dalam arti yang lebih luas, ia merupakan seluruh fungsi dari aparatur penegak hukum, sedang dalam arti yang paling luas, ia merupakan keseluruhan kebijakan yang dilakukan perundang-undangan dan bada-badan resmi, yang bertujuan untuk menegakan norma-norma sentral dari masyarakat” (Barda Nawawi Arief, 1992:2).
Kebijakan atau upaya penaggulangan kejahatan pada hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat. Oleh karena itu dapat dikatakan, bahwa tujuan akhir atau utama dari politik kriminal adalah
perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat” (Barda Nawawi Arief, 1992:2).
Usaha-usaha rasional untuk menanggulangi kejahatan (Politik Kriminal) menggunakan sarana non-penal dan penal, yaitu:

Sarana Non-penal

Sarana non-penal bisa juga disebut sebagai upaya preventif, yaitu upaya-upaya yang dilakukan untuk menjaga kemungkinan terjadi kejahatan, merupakan upaya pencegahan , penangkalan, pengendalian sebelum kejahatan terjadi, maka sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif itu antara
lain berpusat pada masalah-masalah atau kondisi-kondisi sosial yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan atau menumbuh suburkan kejahatan. Tujuan utama dari sasaran non-penal ini adalah memperbaiki kondisi kondisi sosial tertentu.

Menurut G. Peter Hoefnagels, upaya penaggulangan kejahatan melalui sarana non-penal dapat ditempuh dengan pencegahan tanpa pidana dan mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media massa (Barda Nawawi Arief).

Contoh kegiatan yang dilakukan dalam sarana non-penal adalah penyantunan dan pendidikan sosial dalam rangka mengembangkan tanggung jawab sosial, penggarapan kesehatan jiwa masyarakat melalui pendidikan moral dan agama, peningkatan usaha-usaha anak remaja seperti Pramuka dan Karang Taruna, kegiatan patroli dan kegiatan lain yang dilaksanakan secara kontinu oleh polisi dan keamanan lainnya.

Sarana Penal

Sarana penal merupakan upaya represif, yaiu kebijakan dalam menanggulangi kejahatan dan menggunakan hukum pidana atau undang-undang, yang menitik beratkan pada penindasan, pemberantasan, penumpasan sesudah kejahatan terjadi. Menurut Sudarto (1986:118) yang dimaksud dengan upaya represif adalah:

Segala tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesudah terjadinya kejahatan atau tindak pidana. Termasuk upaya represif adalah penyidikan, penyidikan lanjutan, penuntun dan seterusnya sampai dilaksanakan pidana”.


Dua masalah sentral dalam kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana penal (hukum pidana) adalah masalah penentuan:
  • Perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana, dan
  • Sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada si pelanggar.

Sudarto berpendapat bahwa dalam menghadapi masalah sentral yang pertama, yang sering juga disebut maslah kriminalisasi, harus diperhatikan hal-hal yang pada intinya sebagai berikut:
  1. Penggunaan hukum pidana harus memperhatikan tujuan pembangunan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur, merata material spiritual berdasarkan Pancasila.
  2. Perbuatan yang diusahakan untuk dicegah atau ditanggulangi dengan hukum pidana harus merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki, yaitu perbuatan yang mendatangkan kerugian (material dan atau spiritual) atas warga masyarakat.
  3. Penggunaan hukum pidana harus pula memperhitungkan prinsip biaya dan hasil (cost and benefit principle).
  4. Penggunaan hukum pidana harus pula memperhatikan kapasitas atau kemampuan daya kerja dari badan-badan penegak hukum, yaitu jangan sampai ada kelampauan beban tugas (overbelasting). (Barda Nawawi Arief, 1996:33-34)