Imsak dalam Puasa

SUDUT HUKUM | Rukun puasa yang kedua adalah imsak dari sejak fajar hingga terbenamnya matahari. Secara bahasa, imsak artinya menahan, maksudnya menahan diri dari segala hal yang akan membatalkan puasa, seperti makan, minum, hubungan seksual suami istri, serta segala yang ditetapkan sebagai hal yang membatalkan puasa oleh para ulama.

Adapun dasar masyru’iyah menahan ini adalah firman Allah SWT berikut ini:
Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqarah : 187)
Yang dimaksud dengan benang putih dan benang hitam adalah putihnya siang dan hitamnya malam.

imsak puasa

Makna Imsak


Imsak berarti menahan diri dari segala sesuatu yang sekiranya akan membatalkan puasa, seperti makan dan minum secara sengaja, serta hal-hal yang termasuk ke dalam makna makan dan minum, seperti memakai selang infus yang berisi glukosa. Pemakaian benda ini memang sekilas tidak menunjukkan adanya makanan atau minuman yang masuk lewat mulut, tetapi pada hakikatnya memakai infus seperti ini justru mengisi tubuh dengan makanan.

Selain makan dan minum atau yang semakna, yang juga termasuk harus diimsak adalah melakukan hubungan seksual secara sengaja di siang hari bulan Ramadhan. Dan juga secara sengaja melakukan hal-hal yang bisa mengakibatkan keluarnya mani. Termasuk yang harus dijaga dalam berimsak adalah tidak secara sengaja memuntahkan apa yang ada di dalam perut.

Sedangkan istilah imsak yang sering kita dengar selama bulan Ramadhan berbeda dengan imsak dalam kontek rukun puasa.

Istilah Imsak

Istilah ‘imsak’ yang sangat populer di negeri kita sebenarnya merupakan istilah yang agak salah kaprah. Sebab makna imsak adalah puasa atau menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, dan maknanya bukan ‘bersiapsiap untuk puasa 10 menit lagi’.

Bersiap-siap untuk berpuasa itu tidak penting-penting amat, setidaknya buat sebagian orang. Dan penting untuk diketahui bahwa waktu ‘imsak’bukan tanda masuknya waktu mulai untuk puasa. Seandainya bila sedang makan sahur lalu tiba-tiba masuk waktu shalat shubuh, tinggal dimuntahkan saja.

Justru hal ini yang perlu diluruskan, bahwa saat dimulai puasa itu bukan sejak masuknya waktu ‘imsak’, melainkan sejak masuknya waktu shubuh. Ini penting agar jangan sampai nanti ada orang yang salah dalam memahami. Dan merupakan tugas kita untuk menjelaskan hal-hal kecil ini kepada masyarakat.

Indonesia punya karakter unik yang terkadang tidak dimiliki oleh negara di mana Islam itu berasal. Salah satunya istilah imsak ini, bahkan sampai ada istilah jadwal imsakiyah. Padahal maksudnya adalah jadwal waktu-waktu shalat. Karena kebetulan dicantumkan juga waktu ‘imsak’ yang kirakira 10 menit sebelum shubuh itu, akhirnya namanya jadi seperti itu.

Padahal waktu 10 menit itu pun juga hanya kira-kira, sebagai terjemahan bebas dari kata sejenak. Memang asyik kalau ditelusuri, kenapa 10 menit, kenapa tidak 5 menit atau 15 menit? Pasti tidak ada yang bisa menjawab. Dan itu khas Indonesia yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Mudah menjiplak sesuatu yang dia sendiri tidak pernah tahu asal muasalnya. Pokoknya itu yang masyhur di masyarakat, itu pula yang kemudian dijalankan. Urusan dasar pensyariatan dan asal usulnya, urusan belakang.

Istilah imsak yang sering digunakan selama ini sebenarnya hanyalah tanda waktu bahwa sebentar lagi waktu shubuh akan segera menjelang, sehingga kita harus segera bergegas atau bersiap-siap untuk tidak makan, minum atau apapun yang akan membatalkan puasa.

Namun sebenarnya secara hukum, meski waktu imsak sudah menjelang, masih dibolehkan untuk makan dan minum. Sebab waktu puasa yang sebenarnya adalah pada saat waktu shubuh datang, bukan waktu imsak.

Masa Untuk Imsak

Secara normal waktu imsak dimulai sejak mulai masuknya waktu shubuh hingga terbenamnya matahari di sore harinya.

Namun terkadan ada wilayah tertentu di muka bumi yang mengalami perputaran jadwal siang dan malam yang tidak seimbang. Seperti di belahan bumi utara atau selatan yang ekstrim, atau daerah kutub.

Bila ada wilayah yang mengalami siang selama 24 jam dalam sehari pada waktu tertentu dan sebaliknya mengalami malam selama 24 jam dalam sehari, maka dalam hal ini masalah jadwal puasa dan juga shalatnya memang menjadi titik perbedaan.

Secara umum, kita bisa membaginya menjadi tiga pendapat.
  • Ikut Wilayah Terdekat

Waktu shalat dan puasanya disesuaikan dengan jadwal puasa dan shalat wilayah yang terdekat dengannya dimana masih ada pergantian siang dan malam setiap harinya. Pendapat ini didukung oleh Majelis Majma’ Al-Fiqh Al-Islami pada jalsah ketiga hari Kamis 10 Rabiul Akhir 1402 H betepatan dengan tanggal 4 Pebruari 1982 M.

Selain itu juga merupakan ketetapan dari Hai’ah Kibarul Ulama di Mekkah al-Mukarramah Saudi Arabia nomor 61 pada tanggal 12 Rabiul Akhir 1398 H.

  • Ikut Waktu Hijaz

Jadwal puasa dan shalatnya mengikuti jadwal yang ada di hijaz (Mekkah, Madinah dan sekitarnya).

Alasannya karena wilayah ini dianggap tempat terbit dan muncul Islam sejak pertama kali. Lalu diambil waktu siang yang paling lama di wilayah itu, untuk dijadikan patokan mereka yang ada di kutub Utara dan kutub Selatan.
  • Ikut Waktu Negara Islam terdekat

Pendapat lain mengatakan bahwa jadwal puasa dan shalat orang-orang di kutub mengikuti waktu di wilayah negara Islam yang terdekat. Dimana di negeri ini bertahta Sultan / Khalifah muslim. Pendapat kedua dan ketiga adalah pendapat ulama lainnya diantaranya adalah Dr. Mustafa Az-Zarqa’.
  • Imsak Yang Bukan Puasa

Sudah dijelaskan bahwa imsak itu menahan diri dari halhal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum atau hubungan suami istri. Akan tetapi di dalam hukum puasa, ada juga kewajiban berimsak namun di luar konteks berpuasa. Maksudnya, meski seseorang sudah batal atau sedang tidak berpuasa, namun dalam hal-hal tertentu masih tetap diwajibkan untuk berimsak. Hal itu terjadi dalam beberapa kasus, antara lain:

  • Berbuka Karena Keliru

Seseorang mengalami kekeliruan dalam menyangka apakah hari itu sudah masuk Ramadhan ataukah masih di dalam bulan Sya’ban. Padahal sejak sebelum fajar dia telah berniat untuk puasa bulan Ramadhan. Di tengah hari dia ragu-ragu apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum.

Kemudian dia memutuskan untuk berbuka puasa, menduga hari ini masih termasuk bulan Sya’ban dan belum lagi masuk ke bulan Ramadhan.

Namun akhirnya jelas terbetik kabar yang tsiqah bahwa hari itu memang sudah masuk bulan Ramadhan. Padahal dia sudah terlanjur membatalkan puasanya. Maka pada saat itu dia wajib berimsak, yakni menahan diri dari makan dan minum sampai terbenamnya matahari, meski pun dia sudah sempat berbuka puasa dan membatalkan puasanya.

Namun imsaknya itu tidak terhitung sebagai puasa yang sah. Oleh karena itu nanti selesai Ramadhan, dia tetap wajib mengganti puasanya yang hilang satu hari itu dengan puasa qadha’.

Hal yang sama juga berlaku buat orang yang keliru mengira belum masuk waktu shubuh, dia tetap meneruskan sahurnya dengan terus makan dan minum. Padahal sesungguhnya waktu fajar sudah masuk dan sudah wajib berpuasa.

Dalam kasus ini, puasanya sudah rusak dan dianggap batal, dia harus menggantinya nanti di hari lain. Namun selama hari itu dia tetap wajib berimsak untuk tidak makan atau minum hingga matahari terbenam di sore hari. Imsak ini bukan puasa dan tidak terhitung sebagai ibadah puasa, namun tetap harus dilaksanakan.

Kasus salah duga ini berbeda dengan kasus orang yang makan dan minum di siang hari karena lupa. Salah itu berbeda dengan lupa. Kalau lupa, tidak dianggap sebagai sesuatu yang membatalkan puasa, sehingga meski makan 3 piring dan minum sampai kenyang dan perutnya mulesmules, asalkan dasarnya karena lupa, maka puasanya tidak batal. Namun begitu dia ingat bahwa diri sedang puasa, tentu dia tetap wajib berimsak meneruskan puasanya.

Sengaja Berbuka

Orang yang pada dirinya terpenuhi semua syarat wajib puasa dan syarat sah, tentu wajib menjalankan ibadah puasa. Dan bila dia secara sengaja, bukan karena lupa, makan atau minum atau melakukan hal-hal lain yang sekiranya membuatnya batal dari puasanya, selain berdosa besar, maka dia tetap diwajibkan untuk berimsak.

Artinya, meski dia sempat makan atau minum, namun setelah itu tetap wajib baginya untuk terus menahan diri dari makan atau minum hingga matahari terbenam, walau puasanya sudah batal. Itulah yang dimaksud dengan kewajiban berimsak meski sudah terhitung batal puasa. Karena tidak terhitung sebagai puasa, ada kewajiban untuk mengganti puasa itu di hari lain, yaitu dengan puasa qadha’.

Tidak Wajib Imsak

Sedangkan orang yang memang secara syar’i punya udzur yang dibenarkan untuk tidak puasa, ketika udzurnya itu telah hilang di tengah-tengah hari, maka dia tidak diwajibkan berimsak pada sisa harinya itu. Di antara orang yang punya halangan atau udzur secara syar’i untuk tidak berpuasa misalnya wanita yang mendapat darah hadih atau darah nifas. Bila dia mengawali harinya dalam keadaan haidh atau nifas, lalu di tengah hari haidh dan nifasnya itu berhenti, maka dia boleh tetap makan dan minum dan tidak diwajibkan untuk berimsak hingga sore hari ketika matahari terbenam.

Demikian juga kasusnya bagi musafir dan orang yang sedang menderita sakit, dimana dia mengawali harinya dengan tidak berpuasa, kalau di tengah hari itu dia sudah sampai di rumah atau sudah bukan lagi musafir, atau orang sakit itu sembuh dari penyakitnya, maka mereka dibolehkan untuk tidak berpuasa, serta tidak ada kewajiban untuk berimsak pada sisa hari itu.

Demikian juga kasusnya bila seorang anak yang belum baligh, bila dia mengawali harinya dengan tidak berpuasa, lalu di tengah hari dia mimpi atau keluar mani, maka dia tidak perlu berimsak di sisa harinya itu. Orang gila yang sejak fajar tidak berpuasa, kalau di tengah hari dia sembuh dari gilanya, juga tidak diwajibkan untuk berimsak hingga matahari terbenam

Mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah dalam pendapat yang lebih shahih, serta mazhab Al-Hanabilah pada sebagian qaul mereka menyatakan tidak ada kewajiban untuk berimsak buat mereka, namun kalau tetap mau melakukannya, maka hal itu disunnahkan atau dicintai. Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah tetap mewajibkan imsak buat mereka dalam kasus-kasus seperti ini.