Hukum Agraria dalam Arti Sempit

SUDUT HUKUM | Pengertian agraria dalam arti sempit, hanyalah meliputi permukaan bumi yang disebut tanah, sedangkan pengertian agraria dalam arti luas adalah meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pengertian tanah yang dimaksudkan disini buka dalam pengertian fisik, melainkan tanah dalam pengertian yuridis, yaitu hak. Pengertian agraria yang dimuat dalam UUPA adalah pengertian UUPA dalam arti luas.

Karenanya Pengertian Hukum Agraria indonesia dalam arti luas, merupakan suatu kelompok dari berbagai hukum yang mengatur Hak-hak Penguasaan atas Sumber-sumber Alam Indonesia yang meliputi:

  • Hukum Pertanahan, bidang hukum yang mengatur Hak-hak Pengaturan Atas Tanah;
  • Hukum Pengairan, aturan hukum yang mengatur mengenai Hak-hak Atas Air;
  • Hukum Pertambangan, hukum yang mengatur mengenai Hak-hak Penguasaan Atas Bahan Galian;
  • Hukum Kehutanan, yang mengatur hukum mengenai Hak-hak Penguasaan Atas Hutan dan Hasil Hutan; dan
  • Hukum Perikanan, bagian hukum yang mengatur Hak-hak Penguasaan Atas Ikan dan lain-lain dan Perairan Darat lainnya.

Berdasarkan Pengertian Hukum Agraria secara luas di atas dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Agraria dalam arti Luas adalah aturan-aturan hukum di Indonesia yang diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria yang meliputi: Hukum Pertanahan, Hukum Pengairan, Hukum Pertambangan, Hukum Kehutanan dan Hukum Perikanan.