DASAR HUKUM PEMBUKTIAN

SUDUT HUKUM | Hukum pembuktian merupakan bagian dalam hukum acara perdata, yang diatur dalam:
  • Pasal 162 – 177 HIR;
  • Pasal 282 – 314 RBg;
  • Pasal 1865 – 1945 BW;
  • Staatsblad 1867 Nomor: 29.
  1. Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan hukum tidak mengaturnya atau kurang jelas (Pasal 16 ayat (1) UU No. 4/Th. 2004 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman). Oleh karena itu hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 27 UU No. 14/Th. 1970).
  2. Apabila hakim menjumpai kesulitan di dalam praktik maka harus mencari pemecahan masalah dengan: a) doctrin/ajaran, b) yurisprudensi.