Apa yang Harus Dibuktikan

SUDUT HUKUM | Hakim dalam proses perdata terutama harus menemukan dan menentukan peristiwanya atau hubungan hukumnya dan kemudian menerapkan hukumnya terhadap peristiwa yang telah ditetapkan, maka yang harus dibuktikan adalah peristiwa dan bukan hukumnya. Selain itu, dalam Pasal 163 HIR, 283 Rbg, dan 1865 BW telah sangat jelas dikatakan bahwa siapa yang mengaku mempunyai hak harus membuktikannya, sehingga yang harus dibuktikan adalah peristiwa dan hak sebagai hubungan hukumnya.

Dari peristiwa itu yang harus dibuktikan adalah kebenaran formilnya, yang berarti hakim tidak boleh melampaui batas-batas yang diajukan oleh para pihak yang berperkara, jadi hakim tidak melihat kepada bobot atau isi, akan tetapi luas daripada pemeriksaan oleh hakim. Pasal 178 (ayat 3) HIR, 189 (ayat 3) Rbg, dan 50 ayat (ayat 3) Rv, melarang hakim untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang dituntut atau akan meluluskan lebih dari yang dituntut. Sehingga dalam mencari kebenaran formil hakim perdata cukup membuktikan dengan preponderance of evidence.

Objek pembuktian yuridis adalah peristiwa konkret individual dan historis, karena peristiwa yang dibuktikan pada umumnya adalah peristiwa yang sudah terjadi diwaktu yang silam.

Hal-hal yang yang harus dibuktikan hanyalah hal-hal yang positif saja, yaitu adanya suatu peristiwa dan bukan tidak adanya suatu peristiwa. Demikian pula siapa yang menguasai barang tidak perlu membutikan bahwa ia berhak atas barang tersebut. Namun sebaliknya, siapa yang hendak menuntut suatu barang dari orang lain ia harus membuktikan bahwa ia berhak atas barang tersebut.