Tujuan dan Hikmah Melakukan Perkawinan

SUDUT HUKUM | Salah satu tujuan dari perkawinan menurut perintah Allah ialah untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur. Tujuan perkawinan dalam Islam selain untuk memenuhi kebutuhan hidup jasmani dan rohani manusia, juga sekaligus untuk membentuk keluarga dan memelihara serta meneruskan keturunan dalam menjadikan hidupnya di dunia ini, juga mencegah perzinahan, agar tercipta ketenangan dan ketentraman jiwa bagi yang bersangkutan, ketentraman keluarga dan masyarakat.

Secara rinci tujuan perkawinan yaitu sebagai berikut:
  • Menghalalkan hubungan kelamin untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat manusia;
  • Membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
  • Memperoleh keturunan yang sah;
  • Menumbuhkan kesungguhan berusaha mencari rezeki penghidupan yang halal, memperbesar rasa tanggung jawab;
  • Membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah (keluarga yang tentram, penuh cinta kasih, dan kasih sayang);
  • Ikatan perkawinan sebagai mitsaqan ghalizan sekaligus mentaati perintah Allah SAW bertujuan untuk membentuk dan membina tercapainya ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dalam kehidupan rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan syari’at Hukum Islam.

Hikmah melakukan perkawinan yaitu sebagai berikut:
  1. Menghindari terjadinya perzinahan;
  2. Menikah dapat merendahkan pandangan mata dari melihat perempuan yang diharamkan;
  3. Menghindari terjadinya penyakit kelamin yang diakibakan oleh perzinahan seperti AIDS;
  4. Lebih menumbuhkembangkan kemantapan jiwa dan kedewasaan serta tanggung jawab kepada keluarga;
  5. Nikah merupakan setengah dari agama;
  6. Menurut M. Idris Ramulyo hikmah perkawinan yaitu perkawinan dapat menimbulkan kesungguhan, keberanian, dan rasa tanggung jawab kepada keluarga, masyarakat dan negara. Perkawinan menghubungkan silaturahmi, persaudaraan dan kegembiraan dalam menghadapi perjuangan hidup dalam kehidupan masyarakat dan sosial.