Tindak Pidana Pencurian

SUDUT HUKUM | Tindak pidana pencurian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku kedua, Bab XXII, Pasal 362 yang berbunyi:

Barang siapa mengambil barang sesuatu yang keseluruhannya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki secara melawan hukum diancam karna pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah.

Dengan melihat rumusan pasal tersebut diketahui bahwa kejahatan pencurian merupakan tindak pidana yang dirumuskan secara formil, dalam hal ini yang dilarang dan diancam adalah suatu perbuatan mengambil.

Unsur-Unsur

Untuk menentukan suatu tindak pidana pencurian perlu diketahui unsure-unsur sebagai berikut:
  • Unsur-unsur objektif

  1. Perbuatan mengambil
  2. Suatu benda
  3. Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain

  • b. Unsur-unsur subjektif

  1. Maksud dari si pembuat
  2. Untuk memiliki benda itu sendiri
  3. Secara melawan hukum

1. Perbuatan mengambil

Perbuatan mengambil diartikan sebagai setiap perbuatan untuk membawa sesuatu benda dibawah kekuasaan yang nyata dan mutlak, untuk dapat membawa sesuatu benda dibawah kekuasaan yang mutlak, seseorang pertama-tama tentulah mempunyai “maksud” atau tahap persiapan dan tahap dimulainya pelaksanaan. ( P.A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir, 1981 : 79 – 81 )

Pengertian perbuatan mengambil ini telah mengalami perkembangan sejalan dengan perkembangan unsure lain, dalam kejahatan perncurian yakni unsure benda tidak berwujud dan tidak bergerak. Pengertian perbuatan mengambil tidak hanya terbatas pada memindahkan suatu benda dengan jalan :membawa” (dengan tangan) tetapi perbuatan itu ada, bila dengan cara sedemikian rupa, suatu benda telah berpindah dari temapat semual ke tempat yang dikehendaki agar dapat dikuasai.

2. Suatu benda

Unsur benda dalam kejahatan merupakan objek dari perbuatan, dalam Pasal 362 KUHP pengertian benda adalah benda berwujud yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (benda bergerak) namun dalam perkembangannya meluas menjadi benda tidak bergerak dan tidak berwujud dengan alas an bahwa benda-benda tersebut mempunyai nilai ekonomis atau berharga bagi pemiliknya.

3. Seluruhnya atau sebagian

Unsur kepunyaan orang dalam Pasal 362 KUHP merupakan terjemahan dari perkataan “oogmerk” perkataan oogmerk ini pengertiannya sama dengan “opzet” yang dapat diartikan dengan “kesengajaan” atau dengan maksud. Dengan demikian dapat dikatakan delik pencurian sebagai delik kesengajaan. Kesengajaan ini sendiri dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan secara disadari, dimana dalam perbuatan tersebut yang menghendaki melakukannya serta mengerti pula akan akibat yang timbul dari perbuatannya.

Dalam ilmu hukum, kesengajaan itu dikenal dengan 3 bentuk yaitu:
  • Kesengajaan sebagai maksud ( opzet bij oogmerk ) yang berarti bahwa seseorang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja, perbuatan mana menjadi tujuan sesuai dengan kehendaknya.
  • Kesengajaan sebagai kepastian ( opzet bij zakerheids ) yang berarti bahwa seseorang melakukan suatu perbuatan dimana sangat disadarinya bahwa akibat lain yang lain bukan menjadi perbuatannya pasti timbul, terhadap akibat lain yang timbul bukan merupakan tujuan perbuatannya, dikatakan adanya kesengajaan sebagai kepastian.
  • Kesengajaan sebagai kemungkinan ( dolus eventualis ) yang berarti seseorang melakukan perbuatan dengan tujuan tertentu, dimana tidak disadarinya bahwa selain tujuannya tercapai maka mungkin ada akibat lain yang kehendakinya dapat terjadi. ( Wirjono Prodjodikoro, 1989 : 61, 65 )