Pengertian Tenaga Kesehatan

SUDUT HUKUM | Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun1996 Pasal 1 tentang Tenaga Kesehatan dijelaskan bahwa Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Substansi penting yang melekat pada diri seorang tenaga kesehatan yaitu adanya persyaratan memiliki ketrampilan atau keahlian dalam suatu bidang pelayanan kesehatan, ketrampilan atau keahlian tersebut sebagai hasil proses pendidikan bidang keahlian pelayanan kesehatan tertentu, berdasarkan keahlian bidang pelayanan kesehatan, diberikan kewenangan berdasarkan perijinan melakukan upaya kesehatan. Batasan pengertian upaya kesehatan berdasarkan Pasal 1 butir 3 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan pemerintah dan/atau masyarakat.

Ruang lingkup upaya kesehatan, meliputi kegiatan pelayanan kesehatan kepada mayarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam hal ini adalah perseorangan atau badan hukum swasta , yaitu klinik kesehatan atau rumah sakit swasta.