Sanksi Pidana Terkait dengan Karya Jurnalistik menurut KUHP, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan RUU KUHP Konsep 2008

SUDUT HUKUM | Dalam suatu negara yang demokratis setiap orang tidak dilarang untuk berkarya asalkan tidak melanggar ketertiban umum atau ketentuan-ketentuan yang ada dalam KUHP. Karya jurnalistik merupakan suatu karya dari seorang jurnalis atau wartawan yang dimuat di media cetak maupun elektronik. Dalam kehidupan sehari-hari ada juga karya jurnalistik yang dipidanakan karena tidak sesuai dengan kenyataannya atau fakta sebenarnya. Salah satu contoh karya jurnalistik yaitu suatu berita, baik yang dimuat dalam media cetak maupun elektronik. Suatu berita dipandang lengkap apabila memberi keterangan tentang apa peristiwanya, siapa, kapan, dimana, mengapa, dan bagaimana peristiwanya.

Jika salah dalam mencari dan mengolah info berita yang diperoleh maka akan salah juga dalam penerbitannya sehingga berita tersebut dapat dipidanakan oleh orang atau pihak yang merasa dirugikan. Dalam hal sanksi pidana yang terkait dengan karya jurnalistik, jika kita bandingkan antara KUHP, Undang-Undang Nomor 40 Thun 1999, dan RUU KUHP Konsep 2008 berbeda-beda. Jika dilihat secara detil lagi ternyata sanksi pidana yang terdapat dalam RUU KUHP Konsep 2008 paling berat jika dibandingkan dengan sanksi pidana yang ada dalam KUHP, dan Undang-Undang Nomor 40 Thun 1999.

Dari penelitian mendalam, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat:

Pertama, hampir semua pasal mengenai delik pers yang terdapat dalam KUHP dimasukkan kembali ke dalam RUU KUHP Konsep 2008. Ini termasuk sejumlah pasal yang banyak diktitik, yakni Pasal-Pasal yang berisi penghinaan terhadap penguasa (hatzaai artikelen) dan Pasal mengenai pencemaran nama baik. Perubahan lain dalam RUU KUHP Konsep 2008 adalah pada perluasan definisi pers yang mencakup semua jenis media yakni media cetak (mempertunjukkan, menempelkan), media televisi (menyiarkan, menempelkan gambar) hingga radio (memperdengarkan rekaman).

Kedua, sejumlah pasal pidana dalam KUHP diperdetil dalam RUU KUHP Konsep 2008. Misalnya, KUHP menggabungkan pasal tentang permusuhan terhadap golongan, agama dalam satu pasal. Sementara dalam RUU KUHP Konsep 2008, pidana penghinaan terhadap kelompok/golongan dan agama dipisahkan. Dalam RUU KUHP Konsep 2008 dimasukkan pidana mengenai penghasutan untuk meniadakan keyakinan orang terhadap agama. Dalam KUHP hanya ada 1 pasal yang mempidanakan penyiaran berita bohong. Sedangkan dalam RUU KUHP Konsep 2008, selain penyebaran berita bohong juga diatur pidana penyiaran berita yang tidak pas, tidak lengkap dan berlebihan. Inilah mengapa delik pers menjadi lebih banyak daripada dalam KUHP.

Ketiga, dalam hal pengaturan pornografi. KUHP hanya memuat 2 pasal yang berkaitan dengan penyiaran dan penyebaran materi pornografi. Sementara dalam RUU KUHP Konsep 2008, tindakan pidana pornografi ini diatur dari hulu hingga hilir dari model yang mengeksploitasi daya tarik seksual (Pasal 472), pihak yang membuat (474), pihak yang mendanai (Pasal 476), hingga pihak yang menyiarkan dan menyebarluaskan (Pasal 471). Bahkan ketentuan dalam RUU KUHP Konsep 2008 juga menyertakan pidana terhadap pihak yang menyediakan tempat (misalnya museum) yang menyelenggarakan pameran seni yang dikategorikan meneksploitasi daya tarik seksual.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai dalam penggunaan KUHP atau RUU KUHP Konsep 2008 (yang sedang dalam proses legislasi) untuk menghukum pemberitaan pers dan profesi jurnalistik akan mengancam kemerdekaan pers. Jika setiap pemberitaan yang kritis dijawab dengan pemenjaraan, maka fungsi kontrol pers akan terganggu. Jika pers terganggu, hak informasi publik yang dijamin konstitusi akan terabaikan.