Pengertian Perkawinan Sirri

SUDUT HUKUM | Kawin sirri adalah perkawinan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak dicatatkan pada Petugas Pencatat Nikah atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dan tidak di daftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Nikah sirri ini juga lazim disebut dengan nikah di bawah tangan. Perkawinan sirri atau perkawinan di bawah tangan ialah perkawinan yang dilaksanakan dengan tidak memenuhi syarat dan prosedur peraturan perundangundangan.

Menurut Hukum Islam, perkawinan di bawah tangan atau sirri adalah sah, asalkan telah terpenuhi syarat rukun perkawinan. Namun dari aspek peraturan perundangan perkawinan sirri ini belum lengkap dikerenakan belum dicatatkan. Pencatatan perkawinan hanya merupakan perbuatan administratif yang tidak berpengaruh pada sah atau tidak nya perkawinan.

Perkawinan sirri terdapat dua pengertian, yakni:
  • Nikah berdua saja, yaitu tidak ada saksi dan wali. Perkawinan yang seperti ini sudah jelas haram dan tidak sah baik secara hukum positif yang berlaku maupun Hukum Islam. Perkawinan sirri yang dipahami oleh masyarakat adalah perkawinan dibawah tangan, yang tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama. Majelis Ulama Indonesia menerangkan bahwa perkawinan sirri sepanjang terpenuhinya syarat hukum perkawinan, maka perkawinan itu adalah sah.
  • Nikah sirri itu bisa haram apabila ada perlakuan yang merugikan istri atau anak yang ditelantarkan karena mereka tidak memiliki landasan untuk melakukan gugatan untuk melindungi dirinya karena tidak tercatat. MUI merekomendasikan agar perkawinan sirri itu dicatatkan, sehingga tidak ada korban istri maupun anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut.