Peranan Ahli dalam Pembuktian Tindak Pidana

SUDUT HUKUM | Peranan adalah suatu sistem kaidah-kaidah yang berisikan patokan-patokan perikelakuan, pada kedudukan-kedudukan tertentu didalam masyarakat, kedudukan mana dapat dipunyai pribadi ataupun kelompok-kelompok pribadi berperannya pemegang peranan tadi, dapat sesuai atau mungkin berlawanan dengan apa yang ditentukan di dalam kaidah-kaidah.

Suatu peran dari individu atau kelompok dapat dijabarkan dalam beberapa bagian,yaitu:
  • Peran yang ideal yaitu peran yang di jalankan oleh individu atau kelompok sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di tetapkan.
  • Peran yang seharusnya yaitu peran yang memang seharusnya dijalankan oleh individu atau kelompok sesuai dengan kedudukannya. Peran yang dianggap diri sendiri yaitu peran yang dijalankan oleh diri sendiri karena kedudukannya dilakukan untuk kepentingannya.
  • Peran yang di sebenarnya di lakukan yaitu peran dimana individu mempunyai kedudukan dan benar telah menjalankan peran sesuai dengan kedudukannya.

Berdasarkan teori tersebut Soerjono Soekanto mengambil pengertianbahwa:
  1. Peranan yang telah ditetapkan sebelumnya disebut sebagai peranan normatif, dalam penegakan hukumsecaratotalenforcement,yaitu penegakan hukum yang bersumber pada substansi(subtansithe of criminal law) peran yang sesuai dengan undang-undang.
  2. Peranan ideal dapat diterjemahkan sebagai peranan yang diharapkan dilakukan oleh pemegang peranan tersebut, peran yang dicita-citakan atau yang di harapkan.
  3. Interaksi kedua peranan yang telah diuraikan diatas, akan membentuk peranan yang faktual yang dimiliki Satuan petugas perbuatan melawan hukum, peran yang nyata atau kenyataan dilapangan.