Penyelesaian Sengketa Internasional

SUDUT HUKUM | Upaya-upaya penyelesaian sengketa telah menjadi perhatian penting di masyarakat internasional sejak abad ke-20. Upaya-upaya ini ditujukan untuk menciptakan hubungan antar negara yang lebih baik berdasarkan prinsip perdamaian dan keamanan internasional. Peranan hukum internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional adalah memberikan cara bagaimana para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya menurut hukum internasional.

Dalam perkembangannya, hukum internasional mengenal dua cara penyelesaian, yaitu penyelesaian secara damai dan militer (kekerasan). Dengan semakin berkembangnya kekuatan militer serta senjata pemusnah massal, masyarakat internasional semakin menyadari besarnya bahaya dari penggunaan perang. Karenanya dilakukan upaya untuk menghilangkan atau sedikitnya membatasi penggunaan penyelesaian sengketa dengan menggunakan kekerasan.

Penyelesaian-Sengketa-Internasional


Perkembangan hukum internasional dalam mengatur cara-cara penyelesaian sengketa secara damai secara formal pertama kali lahir sejak diselenggarakannya The Hague Peace Conference pada tahun 1899 dan 1907. Konferensi perdamaian ini menghasilkan The Convention on the Pacific Settlement of International Disputes tahun 1907. Konferensi Perdamaian Den Haag tahun 1899 dan 1907 ini memiliki dua arti penting, yaitu:
  • Konferensi ini memberikan sumbangan penting bagi hukum perang (hukum humaniter internasional);
  • Konferensi memberikan sumbangan penting bagi aturan-aturan penyelesaian sengketa secara damai antar negara.

Hasil konferensi ini sayangnya tidak memberi suatu kewajiban kepada negara peserta untuk menyelesaikan sengketanya melalui cara-cara damai. Menurut Ion Diaconu, hasil konvensi bersifat rekomendatif semata. Dalam perkembangannya konvensi Den Haag ini kemudian diikuti dengan disahkannya perjanjian internasional berikut:
  1. The Convention for the Pacific Covenant of the League of Nations tahun 1919.
  2. The Statue of the Permanent Court of Internasional Justice (Statuta Mahkamah Internasional) tahun 1921.
  3. The General Treaty for the Renunciation of War tahun 1928.
  4. The General Act for the Pacific Settlement of International Disputes tahun 1928.
  5. Piagam PBB dan Statuta Mahkamah Internasional tahun 1945.The Manila
  6. Declaration on Peaceful Settlement of Disputes between States, 15 November 1982.

Manila Declaration atau Deklarasi Manila merupakan hasil inisiatif dan upaya Majelis Umum PBB dalam menggalakkan penghormatan terhadap penggunaan cara penyelesaian sengketa secara damai, Deklarasi Manila antara lain menyatakan:
  • Adalah kewajiban negara-negara yang bersengketa untuk mencari jalan, dengan itikad baik dan semangat kerja sama, menyelesaikan sengketa internasional mereka secepat mungkin dan seadil-adilnya;
  • Negara-negara juga harus mempertimbangkan peran penting yang dapat diperankan oleh Majelis Umum, Dewan Keamanan, Mahkamah Internasional, dan Sekretaris Jenderal PBB dalam menyelesaikan suatu sengketa.
  • Deklarasi menyatakan adanya berbagai cara yang dapat dimainkan oleh organ-organ PBB untuk membantu para pihak mencapai suatu penyelesaian sengketa mereka.