Pengertian Visa Kunjungan

SUDUT HUKUM | Jika kita tinjau kehidupan negara-negara selalu kita melihat hubungan antara negara yang satu dengan yang lain yang diluar wilayah kekuasaan negara tertentu hubungan tersebut dapat bercorak politk, ekonomi, sosial, kultural, sampai pada perikemanusiaan hubungan demikian itu dapat meliputi daerah/region dan sekaligus merupakan hubungan tetangga terdekat, maupun menunjukan daerah yang lebih luas lagi sampai melampaui batas-batas benua sendiri dan meliputi seluruh dunia.

Dalam lalu lintas negara yang meliputi warga negaranya diperlukan sebuah aturan untuk mengunjungi suatu negara terutama di Indonesia untuk tinggal menetap sementara dalam jangka waktu tertentu warga negara asing wajib memiliki visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Ijin Tinggal.

Hal tersebut dikeluarkan oleh direktorat jendral Keimigrasian yang digunakan oleh warga negara asing yang tiba di indonesia sebagai tanda bukti boleh berkunjung yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diajukan di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.

Pasal 34 Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keiimigrasian menyebutkan ,visa terdiri atas:
  • Visa diplomatik
  • Visa dinas
  • Visa kunjungan
  • Visa tinggal terbatas

Dalam hal ini penulis mengkhususkan pada visa kunjungan, yang mana pasal 38 UU Keimigrasian menyebutkan : visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. visa kunjungan terdiri dari:
  1. visa kunjungan (VK)
  2. visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP)
  3. visa kunjungan saat kedatangan (VKSK)

Visa kunjungan dapat diberikan untuk: 1 (satu) kaliperjalanan dan beberapa kali perjalanan.visa kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan kegiatan:
  • wisata
  • keluarga
  • sosial
  • seni dan budaya
  • tugas pemerintahan
  • olahraga yang tidak bersifat komersial
  • studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat
  • memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia
  • melakukan pekerjaan darurat dan mendesak
  • jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
  • Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang
  • melakukan pembicaraan bisnis
  • melakukan pembelian barang
  • memberikan ceramah atau mengikuti seminar
  • mengikuti pameran internasional
  • mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia
  • melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia
  • calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja
  • meneruskan perjalanan ke negara lain, dan
  • bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan kegiatan:
  1. Kunjungan keluarga
  2. Kunjungan bisnis, dan
  3. Kunjungan tugas pemerintahan.

visa kunjungan beberapa kali perjalanan digunakan untuk keperluan tidak bekerja yang meliputi semua aspek yang berkaitan dengan pemerintahan, kepariwisataan, sosial budaya, dan kegiatan usaha yang memerlukan beberapa kali kunjungan ke Indonesia dalam waktu paling lama 1 tahun, dengan jangka waktu setiap kali kunjungan tidak lebih dari 60 hari.

Pasal 41 UU Keimigrasian juga menyebutkan:
  1. Visa kunjungan dapat juga diberikan kepada orang asing pada saat kedatangan ditempat pemeriksaan Imigrasi.
  2. Orang asing yang dapat diberikan visa kunjungan saat kedatangan adalah warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan mentri.
  3. Pemberian visa kunjuangan saaat kedatangan di tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat Imigrasi.