Pengertian penyelidik, penyidik dan penyidik pembantu

Pengertian mengenai penyelidik, penyidik dan penyidik pembantu terdapat dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau dikenal dengan KUHAP.

Penyelidik

Hal ini diatur dalam Pasal 1 butir 4 yaitu: Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. Pada Pasal 4 KUHAP disebutkan bahwa setiap pejabat polisi begara Indonesia adalah penyelidik.

Penyidik

Pengertian penyidik dalam KUHAP, pada ketentuan umum disebutkan dalam Pasal 1 butir 1 KUHAP jo. Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b KUHAP, nahwa penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenag khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Penjelasan Pasal 6 ayat 2 KUHAP disebutkan bahwa kedudukan dan pengangkatan penyisik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah diselaraskan dan sideimbangkan dengan kedudukan dan pengangkatan penuntut umum dan hakim peradilan umum.

Peraturan Pemerintah yang mengatur masalah pengangkatan pejabat penyidik sebagaimana yang dikehendaki ketentuan Pasal 6 ayat 2 KUHAP sudah ada dan telah ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 1983 berupa PP No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP. Di dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 menyebutkan:

  • Penyidik adalah:

  1. Pejabat polisi negara Republik Indonesia tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat pembantu Letnan Dua Polisi.
  2. Pegawai negeri sipil tententu yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I ( Golongan Il/b) atau yang disamakan dengan Pejabat itu.

  • Dalam hal di suatu sektor kepolisian tidak ada pejabat penyidik sebagaimana di maksud dalam ayat (1) huruf a maka Komandan Sektor Kepolisian yang berpangkat bintara di bawah Pembantu Letnan Dua Polisi karena jabatannya adalah penyidik.

Pasal 2 ayat 5 dan 6 PP No. 27 tahun 1983 menyebutkan, penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia diangkat oleh kepala polisi Republik Indonesia yang dapat melimpahkan kewenangannya kepada pejabat polisi lain sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Penyidik Pembantu

Pasal 1 butir 3 KUHAP menentukan bahwa penyidik pembantu adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang karena wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam peraturan pemerintah. Selanjutnya dijelaskan dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 KUHAP:
  1. Penyelidik pembantu adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepengangkatan dalam ayat (2) pasal ini.
  2. Syarat kepengangkatan sebagaimana yang tersebut pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah.

Syarat kepengangkatan penyidik pembantu diatur dalam Pasal 3 ayat 1 (a dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 yang menyebutkan bahwa penyidik pembantu adalah:
  1. Pejabat polisi negara Republik Indonesia tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat Sersan Dua Polisi
  2. Pejabat PNS tertentu dalam linkungan kepolisian negara Republik Indinesia yang sekurang-kurangnya berpangkat pengatur (golongan II/a) atau yang disamakan dengan itu.

Kedua macam penyidik pembantu ini diangkat oleh kepolisian atas usul komandan atau pimpinan kessatuan masing-masing. Wewenang pengangkatan ini dapat dilimpahkan kepada pejabat kepolisian negara lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.