Pengertian Mahar

SUDUT HUKUM | Kata mahar berasal dari bahasa Arab yaitu al-mahr, jamaknya almuhur atau al-muhurah. Menurut bahasa, kata al-mahr. Bermakna alshadaq yang dalam bahasa Indonesia lebih umum dikenal dengan“maskawin”, yaitu pemberian wajib dari calon suami kepada calon istriketika berlangsungnya acara akad nikah diantara keduanya untuk menujukehidupan bersama sebagai suami istri.

Pengertian Mahar


Mahar menurut istilah ulama dan ahli hukum Islam Indonesia diantaranya:
  • Menurut Abdurrrahman al-Jaziri, maskawin adalah nama suatu benda yang wajib diberikan oleh seorang pria terhadap seorang wanita yang disebut dalam akad nikah sebagai pernyataan persetujuan antara pria dan wanita itu untuk hidup bersama sebagai suami istri.
  • Menurut Imam Taqiyuddin, maskawin (shadaq) ialah sebutan bagi harta yang wajib atas orang laki-laki bagi orang perempuan sebab nikah atau bersetubuh (wathi’), Di dalam al-Qur’an maskawin disebut: shadaq, nihlah, faridhah dan ajr. Dalam sunnah disebut: mahar, ’aliqah dan ’aqr.
  • Kamal Muchtar, mengatakan mahar adalah pemberian wajib yang diberikan dan dinyatakan oleh calon suami kepada calon istrinya di dalam sighat akad nikah yang merupakan tanda persetujuan dan kerelaan dari mereka untuk hidup sebagai suami istri.
  • Pasal 1 sub d KHI, mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria pada calon mempelai wanita baik berbentuk barang, uang, maupun jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
  • Menurut Mustafa Kamal Pasha, mahar adalah suatu pemberian yang disampaikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada mempelaiperempuan disebabkan karena terjadinya ikatan perkawinan.

Dan dijelaskan dalam kitab Subul al-Salam Syarh Bulug al-Maram menjelaskan bahwa mahar mempunyai delapan nama sebagai berikut:

Mahar mempunyai delapan nama yang dinadzamkan dalam perkataannya: shadaq, mahar, nihlah, faridhah, hiba’, ujr, ’uqr, ‘alaiq”.

Menurut W.J.S. Poewadarminta, mahar adalah pemberian dari mempelai laki-laki kepada pengantin perempuan. Pengertian yang sama dijumpai dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, mahar berarti pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah.

Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa mahar merupakan suatu kewajiban yang harus dipikul oleh setiap suami yang menikahi istri sebagai tanda persetujuan dan kerelaan untuk hidup bersama sebagai suami istri, jadi mahar itu menjadi hak penuh bagi istri yang menerimanya, bukan hak bersama dan bukan pula hak walinya, tidak ada seorang pun yang berhak memanfaatkannya tanpa seizin dari perempuan itu.