Laut lepas adalah semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif, dalam laut teritorial atau dalam perairan pedalaman suatu negara atau dalam perairan kepulauan suatu negara kepulauan. Hal ini tidak mengakibatkan pengurangan apapun terhadap kebebasan yang dinikmati semua negara di Zona Ekonomi Eksklusif.
Sedangkan menurut UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, laut lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), laut territorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia. Secara simple laut lepas didefinisikan sebagai “bagian laut yang terletak di luar dan berdampingan dengan laut teritorial.
Daerah ini tidak dapat di klain kedaulatannya oleh negara manapun. Laut lepas berada di luar batas 200 mil laut Zona Ekonomi Eksklusif. Laut ini terbuka bagi semua negara dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingankepentingan negara lain.