SUDUT HUKUM | Bahwa Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan mencakup semua aspek pengelolaan sumberdaya perikanan khususnya sumberdaya ikan dan telah mampu mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum serta perkembangan tekNologi dalam rangka pengelolaan sumberdaya perikanan, baik yang berada di perairan Indonesia, Zona EkoNomi Ekslusif Indonesia, maupun laut lepas telah dilakukan pengendalian melalui pembinaan perizinan dengan memperhatikan kepentingan Nasional dan Internasional sesuai dengan kemampuan sumberdaya ikan yang tersedia.
Ada beberapa ketentuan yang berhubungan dengan sesuatu larangan dalam hal penangkapan ikan sehingga pasal berikut mengatur apa larangannya, kewajiban menjaga kelestarian plasma nutfah, serta besarnya sangsi yang akan diberikan. Berikut adalah pasal-pasal yang berhubungan dengan hal tersebut yaitu:
Pasal 9
(1) Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 14
(1) Pemerintah mengatur dan/atau mengembangkan pemanfaatan plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan dalam rangka pelestarian ekosistem dan pemuliaan sumber daya ikan.
(2) Setiap orang wajib melestarikan plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan.
(3) Pemerintah mengendalikan pemasukan dan/atau pengeluaran ikan jenis baru dari dan ke luar negeri dan/atau lalu lintas antarpulau untuk menjamin kelestarian plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan.
(4) Setiap orang dilarang merusak plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 85
Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).