Pembunuhan dengan Pemberatan

SUDUT HUKUM | Tindak Pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338. Pasal 338 merumuskan:

Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Perbuatan ini dapat berwujud macam-macam, yaitu dapat berupa menembak dengan senjata api, menikam dengan pisau, memukul dengan sepotong besi, mencekik leher dengan tangan, memberikan racun dalam makanan dan sebagainya.

Unsur-unsur pembunuhan adalah:
  1. Barangsiapa: ada orang tertentu yang melakukannya.
  2. Dengan sengaja: dalam ilmu hukum pidana, dikenal 3 (tiga) jenis bentuk sengaja (dolus) yakni:

  • sengaja sebagai maksud
  • sengaja dengan keinsyafan pasti
  • sengaja dengan keinsyafan kemungkinan/dolus eventualis
  • menghilangkan nyawa orang lain.

Tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan diatur dalam Pasal 339 KUHP.
Pasal 339 KUHP merumuskan:

pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pelaksanannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Pada Perkara Pembunuhan dengan pemberatan yang dibahas, tindak pidana lainnya yang dilakukan selain pembunuhan adalah pencurian dengan kekerasan. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam pasal 365 KUHP

Pasal 365 KUHP merumuskan :
Tindak Pidana pencurian diatur dalam Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk tetap menguasai barang yang dicurinya.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
Ke-1: Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.
Ke-2: Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih bersekutu.
Ke-3: Jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.
Ke-4: Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat
(3) jika perbuatan mengakibatkan mati maka dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.