Pembinaan dan Pengawasan Praktik Bidan

SUDUT HUKUM | Pembinaan dan pengawasan diarahkan kepada pemerataan penyebaran tenaga kesehatan dan peningkatan mutu pelayanan terhadap praktik bidan telah menjadi kewajiban dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan telah membentuk tim yang terdiri dari:
  • Bidang gizi
  • Bidang kesehatan keluarga
  • Bidang anak
  • Umum

Pembinaan dan pengawasan terhadap praktik bidan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/VII/2002 Pasal 33 Tentang Registrasi dan Praktik Bidan, bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau organisasi profesi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bidan yang melakukan praktik diwilayahnya. Kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui pemantauan yang hasilnya dibahas secara periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Dalam menjalankan praktiknya bidan juga melakukan pelaporan yang ditujukan ke puskesmas setempat dengan tembusan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan dilakukan sebulan sekali, adapun data yang dilaporkan yaitu : mengenai jumlah ibu hamil yang dilayani, jumlah persalinan, jumlah persalinan abnormal, jumlah kelahiran (lahir hidup dan mati), jumlah ibu yang dirujuk dan kelainannya, jumlah ibu hamil meninggal yang dilayani, jumlah bayi yang baru lahir yang dilayani dan pelayanan yang dilakukan, jumlah ibu nifas yang dilayani, jumlah pasien yang mendapat pelayanan kontrasepsi dan sejenisnya.

Dalam melakukan pengawasannya Kepala Dinas Kesehatan Kabupatan Lampung Selatan melakukan pengawasan dalam beberapa kategori yaitu :
  1. Dalam bidang obat-obatan
  2. Dalam bidang persalinan
  3. Dalam bidang kesehatan anak

Dinas kesehatan juga melakukan kegiatan pembinaan bekerja sama dengan ikatan profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) terhadap bidan yaitu dengan dilakukannya pelatihan-pelatihan mengenai perkembangan ilmu pengetahuan dan informasi mengenai bidang sekurang-kurangnya 2 bulan sekali.

Ikatan Bidan Indonesia (IBI) merupakan suatu wadah perkumpulan yang anggotanya adalah bidan-bidan. Adapun yang menjadi peran dari Ikatan Bidan Indonesia yaitu memberikan kegiatan dan pelatihan terhadap bidan-bidan dan juga memberikan rekomendasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota dalam pemberian izin praktik bidan apabila telah terjadi pelanggaran.