Organisasi Kemasyarakatan

SUDUT HUKUM | Organisasi kemasyarakatan yang sering disebut juga lembaga swadaya
masyarakat atau organisasi non-pemerintah adalah kelompok sosial berupa perkumpulan orang-orang yang memiliki kesamaan kepedulian terhadap bidang tertentu. Latar belakang munculnya LSM dalam penegakan hukum diawali pada masa orde baru, dimana pemerintahan dijalankan secara otoritarian selama 30-an tahun. Reaksi dari kelas menengah di masyarakat seperti mahasiswa dan para sarjana yang mengkritisi tindakan pemerinah orde baru. Munculnya LSM pada masa orde baru merupakan organisasi alternatif untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, setidaknya menurut para aktivis LSM, dari pada pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah orde baru yang bersifat sentralistis.

Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara, secara sederhana LSM adalah gerakan sosial yang tumbuh berdasarkan nilai-nilai kerakyatan. Tujuannya untuk menumbuhkan kesadaran dan kemandirian masyarakat, yang akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Senada dengan pendapat itu, Emil Salim mengemukakan hal serupa, menurutnya LSM memang lahir untuk membantu rakyat miskin, yang tak tersentuh tangan pembangunan dan yang dirugikan oleh pembangunan. Biar kecil dalam julmlahnya, LSM sangat vokal.

Perkembangan LSM juga dilihat sebagai refleksi dari gerakan masyarakat sipil (civil society movement) atau masyarakat madani. Karena tujuan pendirian LSM menunjukkan sikap keberpihakan pada cita-cita politik untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis. Dalam menjalankan perannya, masyarakat sipil dapat meminta pertanggungjawaban pemerintah mengenai kekuasaan, transparansi, partisipasi, dan demokrasi. Selain itu juga untuk memajukan kepentingan publik, hak asasi manusia, lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan, dan pemberantasan korupsi.

Masyarakat sipil menurut Jeremy Pope adalah jumlah keseluruhan organisasi-organisasi yang berada di luar struktur pemerintahan yang mencakup semua organisasi yang secara tradisional dinamakan kelompok kepentingan (interest group). Ada ruang atau tempat bagi organisasi atau kelompok sosial agar dapat eksis dan bergerak, sekaligus menjadi penyeimbang dari pemerintah maupun sector swasta. Ciri utama LSM adalah organisasi berukuran kecil atau perkumpulan, bersifat tidak birokratis, dan bersikap mandiri atau independen. Keberadaannya diakui sebagai badan hukum (rechts person) atau entitas hukum (legal entity) yang bentuk dan namanya beragam di masyarakat.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, mendefinisikan bahwa:

organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila”.


Organisasi kemasyarakatan (ormas) sendiri bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis. Bidang kegiatan dari ormas sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga masing-masing. Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali yang berbadan hukum yayasan. Ormas dapat berbetuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. Ormas berbentuk badan hukum dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan. Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM.

Ormas berbadan hukum perkumpulan didirikan dengan berbasis anggota. Badan hukum perkumpulan didirikan dengan memenuhi persyaratan, yaitu:
  1. Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART);
  2. Program kerja;
  3. Sumber pendanaan;
  4. Surat keterangan domisili;
  5. Nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan;
  6. Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

Ormas berbadan hukum yayasan didirikan dengan tidak berbasis anggota. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal dengan akta notaris atau berdasarkan surat wasiat.

Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu. Anggaran dasar yayasan sekurang-kurangnya memuat:
  1. Nama dan tempat kedudukan;
  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
  3. Jangka waktu pendirian;
  4. Jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
  5. Cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
  6. Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota pembina, pengurus, dan pengawas;
  7. Hak dan kewajiban anggota pembina, pengurus, dan pengawas;
  8. Tata cara penyelenggaraan rapat organ yayasan;
  9. Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar;
  10. Penggabungan dan pembubaran yayasan;
  11. Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan yayasan setelah pembubaran.

Pendaftaran ormas yang tidak berbadan hukum dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar. Pendaftaran ormas yang tidak berbadan hukum dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
  • Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat anggaran dasar (AD) atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART);
  • Program kerja;
  • Susunan pengurus;
  • Surat keterangan domisili;
  • Nomor pokok wajib pajak atas nama ormas;
  • Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan;
  • Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Surat keterangan terdaftar diberikan oleh menteri bagi ormas yang memiliki lingkup nasional, gubernur bagi lingkup provinsi, dan bupati/walikota bagi lingkup kabupaten/kota. Dalam hal ormas tidak berbadan hukum yang tidak memenuhi persyaratan untuk diberi surat keterangan terdaftar, maka dilakukan pendataan sesuai dengan alamat dan domisili.

Pendataan tersebut dilakukan oleh camat yang meliputi:
  1. Nama dan alamat organisasi;
  2. Nama pendiri;
  3. Tujuan dan kegiatan;
  4. Susunan pengurus.

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas mempunyai beberapa hak, yaitu:
  1. Mengatur dan mengurus rumah tanggga organisasi secara mandiri dan terbuka;
  2. Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lembaga ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
  4. Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
  5. Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi;
  6. Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi;
  7. Melakukan kerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah, swasta, ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.

Selain itu ormas mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 21, yaitu:
  1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI;
  3. Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
  4. Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
  5. Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel;
  6. Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.