Nusyuz Menurut Fiqih Mazhab

SUDUT HUKUM | “Nusyuz” berasal dari kata “nasyaza-yansuzu” yang berarti tempat tertinggi atau tanah yang menonjol ke atas, “an-nusyuuz” dari akar kata “annasyz” atau an-nasyaz yang berarti “tempat tinggi”, “sikap tidak patuh dari salah seorang diantara suami dan istri”, “atau perubahan sikap suami atau istri”.

Dalam konteks pernikahan, makna nusyuz yang tepat untuk digunakan adalah “menentang atau durhaka”. Sebab makna inilah yang paling mendekati dengan persoalan rumah tangga. Adapun secara istilah nusyuz adalah pembangkangan dan kemaksiatan seorang istri terhadap kewajibannya yang diterapkan oleh Allah agar taat kepada suami. Sehingga istri seolah-olah menempatkan dirinya lebih tinggi daripada suami. Pembangkangan istri adalah menentang terkait apa yang menjadi kewajiban terhadap suami, atau suami mematuhi istri dalam kewajiban tersebut namun dengan terpaksa dan berat hati. Dalam pemakaiannya kata “an-nusyuz” kemudian berkembang menjadi al-ishyaan yang berarti “durhaka atau tidak patuh”.

Nusyuz Menurut Fiqih Mazhab


Firman Allah swt dalam surat An-Nisaa’ ayat 128:

Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak mengapa bagi keduanya engadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir, dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Secara etimologis, nusyuz berarti menentang irtifaa’. Nusyuz juga berarti kedurhakaan. Diambil dari kata “nasyun” yang berarti gundukan tanah atau sesuatu yang lebih tinggi.

Menurut terminologis, nusyuz mempunyai beberapa pengertian di antaranya: Menurut fuqaha Hanafiyah mendefinisikanya dengan ketidaksenangan yang terjadi diantara suami-isteri. Ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa nusyuz adalah saling menganiaya suami istri. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah nusyuz adalah perselisihan diantara suami-istri, sementara itu ulama Hambaliyah mendefinisikanya dengan ketidak-senangan dari pihak istri atau suami yang disertai dengan pergaulan yang tidak harmonis.

Al-Tabari juga mengasumsikan makna kata nusyuz ini dengan mengartikannya sebagai suatu tindakan bangkit melawan suami dengan kebencian dan mengalihkan pandangan dari suaminya. Dia juga mengatakan makna literer dari nusyuz adalah menentang dan melawan. Sedangkan menurut Az-Zamakhsyari, ia mengatakan nusyuz bermakna menentang suami dan berdosa terhadapnya (an ta’sa zawjaha). Imam Fakhr Al-Din Al-Razi juga berpendapat bahwa nusyuz juga dapat berupa perkataan (qawl) atau perbuatan (fa’l). Artinya, ketika istri tidak sopan terhadap suaminya ia berarti nusyuz dengan perkataan dan ketika ia menolak tidur bersamanya atau tidak mematuhinya maka ia telah nusyuz dalam perbuatan (fa’l).

Rumusan konsep nusyuz yang lebih menyudutkan pihak perempuan tersebut, menimbulkan implikasi tidak hanya dalam memahami makna ayat Al-Qur’an yang membicarakanya, seperti pada surat An-Nisaa’ (4): 34 dan 128 tetapi juga berimplikasi dalam memahami kedudukan dan hak-hak perempuan dalam Islam. Ayat dari surat tersebut banyak dikutip oleh para ahli hukum Islam untuk menunjukkan bahwa perempuan benar-benar berada di bawah laki-laki dan bahwa laki-laki memiliki hak-hak tertentu dalam memperlakukannya, terutama saat perempuan itu (istri) melakukan pembangkangan atau nusyuz.

Isteri yang melakukan nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam didifinisikan sebagai sebuah sikap ketika istri tidak mau melaksanakan kewajibannya yaitu kewajiban utama berbakti lahir dan batin kepada suami dan kewajiban lainnya adalah menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya. Dalam kitab Fath Al-Mu’in disebutkan termasuk perbuatan, jika istri enggan bahkan tidak mau memenuhi ajakan suami, sekalipun istri sibuk sedang melakukan sesuatu.

Dari pengertian di atas, ternyata para ulama memiliki pandangan yang tidak jauh berbeda antara satu dengan yang lainya. Dan sebagai kesimpulannya, disamping perbuatan nusyuz selain mungkin saja dilakukan oleh seorang istri, juga mungkin bila dilakukan oleh seorang suami, jika suami tidak mempergauli isterinya dengan baik atau ia melakukan tindakantindakan yang melebihi batas-batas hak dan kewenangannya dalam memperlakukan isteri yang nusyuz sebagaimana yang digariskan oleh ajaran Agama.