Bumi yang dihuni oleh umat manusia 70 % terdiri atas air atau lautan. Air merupakan sebuah komponen bumi yang sangat penting. Manusia membutuhkan air, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kebutuhan terhadap air secara langsung contohnya adalah untuk keperluan sehari-hari, seperti mandi, mencuci, minum dan lain-lain. Sedangkan kebutuhan tidak langsungnya adalah kebutuhan manusia terhadap kekayaan sumber daya alam yang terdapat di dalam air, seperti ikan.
Kekayaan alam yang terkandung dalam air, dalam hal ini adalah laut, sangat banyak, baik itu kekayaan alam hayati maupun mineral. Karena itu wajar saja apabila manusia, dalam hal ini negara, berusaha untuk mengeksploitasinya sedemikian rupa bahkan menguasainya. Pada abad ke-16 timbul dua pemikiran mengenai siapa yang berhak memiliki laut.
Pertama adalah Mazhab Res Communis yang dicetuskan Hugo Grotius pada tahun 1609. Mazhab ini beranggapan bahwa laut merupakan milik bersama seluruh umat manusia, sehingga tidak ada satupun negara yang berhak untuk menguasainya. Pada saat itu kegunaan laut hanya untuk pelayaran dan penangkapan ikan. Pelopornya adalah Kekaisaran Romawi. Yang kedua adalah Mazhab Res Nullius yang beranggapan bahwa laut dapat dimiliki apabila yang berhasrat untuk memilikinya bisa menguasai dengan mendudukinya. Seiring dengan perkembangan zaman, pada akhirnya dapat ditemukan sebuah titik temu diantara kedua mazhab tersebut, yaitu bahwa pada dasarnya laut merupakan milik bersama seluruh umat manusia. Walaupun begitu, negara masih mempunyai wilayah perairan dengan batas-batas yang telah ditentukan.
Usaha masyarakat internasional untuk mengatur masalah kelautan melalui Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut yang Ketiga telah berhasil mewujudkan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut) di Montego Bay, Jamaica, pada tanggal 10 Desember 1982 yang ditandatangani oleh 117 (seratus tujuh belas) negara peserta termasuk Indonesia dan dua satuan bukan negara. Dibandingkan dengan Konvensi Jenewa tahun 1958 tentang Hukum Laut, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tersebut mengatur rezim-rezim hukum laut secara lengkap dan menyeluruh.