Klasifikasi dan syarat-syarat pemberian Remisi

SUDUT HUKUM | Menurut ketentuan KeppresRI Nomor 174 Tahun 1999, remisi dibagi menjadi tiga (3) macam, diantaranya yaitu:
  • Remisi umum, yaitu remisi yang diberikan pada hari peringatan ProklamasiKemerdekaan Republik Indonesia Tanggal 17 Agustus
  • Remisi khusus, yaitu remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana yang bersangkutan, jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaandalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakanoleh penganut agama yang bersangkutan.
  • Remisi tambahan yaitu Remisi yang diberikan apabila Narapidana atauAnak Pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi Negara, atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatanpembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.