Kedudukan Kejaksaan Dalam Peradilan Pidana

SUDUT HUKUM | Kedudukan Kejaksaan Dalam Peradilan Pidana


Sebagai Penuntut Umum

Kedudukan kejaksaan dalam peradilan pidana di Indonesia mengalami pergeseran sejalan dengan pergeseran tugas dan kewenangan yang dimilikinya. Dalam kaitannya dengan peradilan pidana, tugas dan kewenangan kejaksaan diatur dalam hukum acara pidana, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sementara dalam kaitannya dengan kelembagaannya sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dari masing-masing peraturan perundangundangan ersebut pada prinsipnya merupakan hasil perkembangan dari peraturan perundang-undangan sebelumnya.


Untuk memahami kedudukan kejaksaan dalam peradilan pidana tidak lepas dari pemahaman terhadap undang-undang yang mengaturnya tersebut. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan sebagai berikut:

Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam UndangUndang ini disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.”
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan:

Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.”
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan:

Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.”
Pelaksanaan kekuasaan negara dibidang penuntutan diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri. Dengan demikian, kedudukan kejaksaan dalam peradilan pidana bersifat menentukan karena merupakan jembatan yang menghubungkan tahap penyidikan dengan tahap pemeriksaan di sidang pengadilan. Berdasarkan peraturan yang berlaku di indonesia , setiap orang baru bisa diadili jika ada tuntutan pidana dari penuntut umum.


Dalam melakukan penuntutan, jaksa bertindak untuk dan atas nama negara, sehingga jaksa harus bisa menampung seluruh kepentingan masyarakat, negara, dan korban kejahatan agar bisa dicapai rasa keadilan masyarakat. Hampir di setiap yurisdiksi, jaksa itu merupakan tokoh utama dalam penyelenggaraan peradilan pidana karena jaksa memainkan peranan penting dalam proses pembuatan keputusan pengadilan. Bahkan, di negara-negara yang memberi wewenang kepada jaksa untuk melakukan penyidikan sendiri, jaksa tetap memiliki kebijakan (diskresi) penuntutan yang luas. Jaksa memiliki kekuasaan yang luas, apakah suatu perkara akan dilakukan penuntutan ke pengadilan atau

tidak. Kedudukan jaksa yang demikian penting itu, oleh Harmuth Horstkotte, seorang Hakim Tinggi Federasi Jerman, memberikan julukan kepada jaksa sebagai bosnya proses perkara (master of the procedure), sepanjang perkaranya itu tidak diajukan ke muka pengadilan.

Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa jaksa dengan berbagai sistem penuntutan tidak tertutup kemungkinan untuk mengambil kebijakan (diskresi) dalam menyelesaikan perkara. Kedudukan jaksa di berbagai yurisdiksi sebenarnya jaksa itu ”setengah hakim” (semi-judge) atau seorang ”hakim semu” (quasijudicial officer). Itulah sebabnya jaksa boleh mencabut dakwaan atau menghentikan proses perkara, bahkan diskresi putusan berupa tindakan penghentian penuntutan, penyampingan perkara, dan transaksi.

Fungsi yuridis semu jaksa itu berasal dari peran dan fungsi jaksa yang bersifat ganda karena sebagai jaksa: ”mempunyai kekuasaan dan wewenang yang berfungsi sebagai administrator dalam penegakan hukum yang merupakan fungsi eksekutif, sementara itu ia harus membuat putusan-putusan agak bersifat yustisial yang menentukan hasil suatu perkara pidana, bahkan hasilnya final”.

Menurut Stanley Z. Fisher, sebagai admintrator penegakan hukum, jaksa bertugas menuntut yang bersalah; menghindarkan keterlambatan dan tunggakan tunggakan perkara yang tidak perlu terjadi karena ia mempunyai kedudukan sebagai pengacara masyarakat yang penuh antusias. Berdasarkan kedudukan jaksa sebagai pengacara masyarakat tersebut, ia akan senantiasa mengusahakan jumlah penghukuman oleh hakim yang sebanyak-banyaknya sementara sebagai ”setengah hakim” atau sebagai ”hakim semu”, jaksa juga harus melindungi yang tidak bersalah dan mempertimbangkan hak-hak tersangka. Untuk melakukan tugastugas tersebut, jaksa diberi wewenang menghentikan proses perkara sehingga jaksa harus berperilaku sebagai seorang pejabat yang berorientasi pada hukum acara pidana dan memiliki moral pribadi yang tinggi sekali.


Sebagai Penyidik

Dalam kaitannya dengan penyidikan tindak pidana korupsi, selain sebagai lembaga penuntut umum, kejaksaan bertindak sebagai lembaga penyidik. Ketentuan yang mendasari hal tersebut adalah Pasal 284 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:

Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan, maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana disebutkan pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi.”
Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia beserta penjelasannya, dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP beserta penjelasannya, kejaksaan berwenang untuk menyidik tindak pidana korupsi.

Di satu sisi, KUHAP memisahkan fungsi penyidikan dan penuntutan, kecuali terhadap tindak pidana tertentu (Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Korupsi), namun di sisi lain, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, kejaksaan diberi lagi kewenangan untuk menyidik pelanggaran HAM berat [sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1)], bahkan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kejaksaan juga diberikan kewenangan untuk menyidik tindak pidana pencucian uang (sebagaimana diatur dalam Pasal 74), hal tersebut menunjukkan eksistensi kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.

Mengenai kewenangan penyidikan dan penuntutan, Mardjono Reksodiputro memandang terdapat beberapa kekeliruan di Indonesia, diantaranya yang ingin beliau luruskan adalah sebagai berikut:

  • Kepolisian dan Kejaksaan harus bekerjasama dalam proses SPP, secara “in tandem” (keduanya bekerjasama secara erat). Bagian Kepolisian yang mempunyai wewenang penyidikan, sebagai ahli dengan wewenang upayapaksa yang diberi undang-undang, hanya “Divisi Reserse Kriminal (Reskrim)” (Bel : de rechterlijke politie, Ing : criminal investigation division – CID). Dan kalau divisi ini dahulu dinamakan “hulp-magistraat” (magistrat-pembantu), jangan merasa “terhina”. Ini sekedar “istilah” dan bukan untuk merendahkan Kepolisian, seperti juga ada istilah “magistrat -duduk” (hakim) dan “magistrat berdiri” (penuntut umum). Mungkin tidak akan merasa “terhina” kalau pejabat reskrim dinamakan sebagai “magistratpendamping”.
  • Tidak dikenal “monopoli” wewenang kepolisian (police powers), karena publik juga punya wewenang kepolisian (terutama dalam hal “tertangkap tangan”), begitu pula : instansi Imigrasi, instansi Bea Cukai, instansi Pajak, dan instansi-instansi lain yang ditentukan oleh undang-undang. Tidak pula dikenal “monopoli” wewenang pendakwaan (prosecutorial powers). Dalam KUHAP untuk tindak pidana ringan, kepolisian dapat mendakwa di pengadilan. Di luar negeri dikenal adanya “private prosecutor” (disamping “state/public prosecutor”) atau “special prosecutor” (dalam hal tersangka/terdakwa adalah hakim, menteri atau presiden). Di Inggris ”prosecution” diserahkan oleh Directorate of Prosecution kepada Advokat Swasta (Barrister).
  • Perbedaan wewenang kepolisian dengan wewenang penuntut umum/kejaksaan, harus dilihat dalam pengertian “division of powers” (pembagian kewenangan) dan bukan “separation of powers” (pemisahan kewenangan). Tujuan pembagian kewenangan ini adalah untuk “saling mengawasi” (check and balances). Saling mengawasi dalam kewenangan berimbang, dengan tujuan sinergi (disinilah letak pengertian SPP Terpadu).