Kebijakan Kriminalisasi

SUDUT HUKUM | Secara etimologis kriminalisasi berasal dari bahasa Inggris yaitu Criminalization yang mempunyai padanan dalam Bahasa Belanda “Criminalisatie”. Kriminalisasi adalah proses penetapan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana atau tidak diatur dalam hukum pidana, karena perkembangan masyarakat, kemudian menjadi tindak pidana.

Menurut Soerjono Soekanto, kriminalisasi merupakan tindakan atau penetapan penguasa mengenai perbuatan-perbuatan tertentu yang oleh masyarakat atau golongan-golongan masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang dapat dipidana menjadi perbuatan pidana atau membuat suatu perbuatan menjadi perbuatan kriminal dan karena itu dapat dipidana oleh pemerintah dengan cara kerja atas namanya.

Di samping itu, pengertian kriminalisasi dapat pula dilihat dari perspektif nilai. Dalam hal ini yang dimaksudkan dengan kriminalisasi adalah perubahan nilai yang menyebabkan sejumlah perbuatan yang sebelumnya merupakan perbuatan yang tidak tercela dan tidak dituntutpidana, berubah menjadi perbuatan yang dipandang tercela dan perlu dipidana. Dalam perspektif labeling, kriminalisasi adalah keputusan badan pembentuk undang-undang pidana memberi label terhadap tingkah laku manusia sebagai kejahatan atau tindak pidana.

Dasar pembenaran untuk mengkriminalisasi suatu perbuatan sebagai tindak pidana lebih banyak terletak di luar bidang hukum pidana artinya dasar pembenaran tersebut berkaitan dengan faktor-faktor yang termasuk dasar pembenaran tersebut adalah faktor nilai, ilmu pengetahuan, dan faktor kebijakan. Nilai-nilai atau kaidah-kaidah sosial yang menjadi sumber pembentukan kaidah hukum pidana meliputi nilai-nilai dan kaidah-kaidah agama, serta norma-norma budaya yang hidup dalam kesadaran masyarakat. Kriminalisasi tersebut menurut Sudarto harus memiliki kriteria diantaranya:
  • Penggunaan hukum pidana harus memperhatikan tujuan pembangunan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, sehubungan dengan ini maka (penggunaan) hukum pidana bertujuan untuk menanggulangi kejahatan dan mengadakan pengugeran terhadap tindakan penanggulangan itu sendiri, demi kesejahteraan dan pengayoman masyarakat
  • Perbuatan yang diusahakan untuk dicegah atau ditanggulangi denganhukum pidana harus merupakan “perbuatan yang tidak dikehendaki” yaitu perbuatan yang mendatangkan kerugian (materiil dan atau spiritual) atas warga masyarakat
  • Penggunaan hukum pidana haru pula memperhitungkan prinsip “biaya dan hasil”
  • Penggunaan hukum pidana harus pula memperhatikan kapasitas dan kemampuan daya kerja dari badan-badan penegak hukum, yaitu jangan sampai ada kelampauan beban tugas.

Sehingga kriminalisasi muncul ketika terjadi suatu perbuatan yang merugikan orang lain atau masyarakat yang hukumnya belum ada atau belum ditemukan. Persoalan kriminalisasi timbul karena terdapat perbuatan yang berdimensi baru, sehingga muncul pertanyaan adakah hukumnya untuk perbuatan tersebut. Kesan yang muncul kemudian adalah terjadinya kekosongan hukum yang akhirnya mendorong kriminalisasi terhadap perbuatan tersebut.

Sedangkan dalam simposium Pembaruan Hukum Nasional di Semarang pada bulan Agustus 1980, ditentukan kriteria kriminalisasi yaitu:
  1. Apakah perbuatan itu tidak disukai atau dibenci oleh masyarakat karena merugikan, atau dapat merugikan, mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban.
  2. Apakah biaya mengkriminalisasi seimbang dengan hasil yang akan dicapai, artinya cost pembuatan undang-undang, pengurusan dan penegakan hukum serta beban yang dipikul oleh korban selaku pelaku dan pelaku kejahatan itu sendiri harus seimbang dengan situasi tertib hukum yang akan dicapai.
  3. Apakah makin menambah beban aparat penegak hukum yang tidak seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh kemampuan yang dimilikinya.
  4. Apakah perbuatan-perbuatan itu menghambat atau menghalangi cita-cita bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat adil dan makmur, sehingga merupakan bahaya bagi keseluruhan masyarakat.

Dalam realita ada kesulitan dalam menentukan perbuatan tertentu dapat dikatakan perbuatan pidana atau bukan perbuatan pidana. Hal ini dikarenakan perubahan sosial, pandangan dari masyarakat, kemajuan teknologi, dan arus globalisasi yang terjadi, menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda terhadap suatu perbuatan tertentu, sehingga untuk menentukan ukuran tersebut diperlukan inventarisasi atau pendefinisian yang akan menimbulkan akibat hukum yaitu berupa kriminalisasi (penciptaan delik baru) atau pembaruan hukum terhadap perbuatan tertentu agar terciptanya kedamaian dan kesejahterakan yang dicita-citakan oleh masyarakat.