Pengertian Hukuman Mati

SUDUT HUKUM | Hukuman mati merupakan topik yang selalu menjadi kontroversi untuk dibahas. Kontroversi ini disebabkan oleh permasalahan yang sangat kompleks dalam pendasaran pelaksanaan hukuman mati tersebut. Permasalahan yang satu saling berkaitan dengan permasalahan yang lain. Bahkan bisa jadi, masalah yang sama bisa ditinjau dari sudut pandang yang berbeda. Demikian sebaliknya, masalah yang sebenarnya berbeda bisa menjadi masalah yang tampaknya sama karena ditinjau dari sudut pandang yang sama.

Pengertian hukuman mati berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonessia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati (selanjutnya disebut Perkapolri 12 Tahun 2010). Dalam Pasal 1 angka 3 Perkapolri 12 Tahun 2010 ditentukan bahwa hukuman mati/pidana mati adalah salah satu hukuman pokok yang dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Kata “hukuman mati” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan Poerwadarminta yang diterbitkan oleh Pusat Pembinaan Pengembangan Bahasa Indonesia tahun 1983, berasal dari kata “hukum” dan “mati”.

Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh suatu kekuasaan atau adat istiadat yang dianggap berlaku bagi banyak orang dalam masyarakat. Maka hukuman adalah sebuah sanksi yang diberikan kepada seseorang yang melanggar undang-undang. Sedangkan kata “mati” mempunyai arti kehilangan nyawa. Dengan demikian, arti hukuman mati adalah usaha pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja oleh pengadilan resmi negara, atas dasar tindak kejahatan yang telah dilakukan oleh terpidana.

Bapak kriminologi : Lombroso dan Garofalo berpendapat bahwa pidana mati itu adalah alasan yang mutlak yang harus ada pada masyarakat untuk melenyapkan individu-individu yang tidak mungkin dapat diperbaiki lagi. Dan karenanya kedua sarjana ini pun menjadi pembela daripada pidana mati. Pidana mati adalah suatu suatu upaya yang radikal untuk meniadakan orang-orang yang tak terbaiki lagi, dan dengan adanya pidana mati ini maka hilanglah pula kewajiban untuk memelihara mereka dalam penjara-penjara yang demikian besar biayanya. Begitu pula hilanglah ketakutan-ketakutan kita kalau orang demikian melarikan diri dari penjara dan membuat kejahtan lagi dalam masyaarkat.

Pendapat Lombroso ini dapat dimengerti, kalau dihubungkan dengan teori-teorinya yang antara lain berpendapat bahwa memang ada orang yang sejak lahir sudah berbeda dengan orang lain yaitu mempunyai praedispositie untuk kejahatan. Dialah yang mengumandangkan pendapat born criminals (delinquent nato) ini, akhirnya disimpulkan bahwa tidak ada satu faktor melieu, satu pengaruh dari luar yang dapat memperbaiki orang itu lagi. Jadi bagi orang-orang demikian ini mak pidana mati adalah satu cara yang patut untuk menyelamatkan masyarakat.

H.G. Rambonnet, berpendapat bahwa tugas pemerintah untuk mempertahankan ketertiban hukum diwujudkan melalui pemidanaan. Berdasarkan ini pemerintah mempunyai hak untuk memidana, artinya membalas kejahatan. Karena hak dari pemerintah untuk memidana itu adalah akibat yang logis daripada haknya untuk membalas dengan pidana. Kalau kejahatan itu menyebabkan terganggunya ketertiban hukum tersebut dalam suatu bagian tertentu saja, maka hubungan yang baik akan dipulihkan kembali dengan mengeluarkan atau tidak menurut sertakan penjahat itu dalam pergaulan masyarakat dan hal itu direalisasikan dengan merampas kemerdekaan, mengambil harta bendanya dan lain sebagainya.

Hatawi A.M. memandang ancaman dan pelaksanaan pidana mati sebagai Social Defence, pidana mati adalah suatu pertahanan sosial untuk menghindarkan masyarakat umum dari bencana dan bahaya ataupun ancaman bahaya besar yang mungkin terjadi yang akan menimpa masyarakat, yang telah atau akan mengakibatkan kesengsaraan dan mengganggu ketertiban serta keamanan rakyat umum dalam pergaulan hidup manusia bermasyarakat dan beragama/bernegara.

Untuk mencegah kacaunya perekonomian masyarakat, membasmi dan mencegah timbulnya kejahatan besar yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa manusia dan anak-anak tak berdosa. Membasmi dan mencegah penjahat-penjahat besar dan penghianat yang memerkosa ketertiban dan keamanan umum, pendeknya untuk mencegah dan menjamin keselamatan masyarakat dan negara dari bahaya yang mengancam, baik yang telah terjadi maupun yang akan terjadi.

Justru karenanya pidana mati adalah pula merupakan The Right of The Social Defence, adalah pertahanan sosial. Kalau dalam norma-norma hukum pidana dan estetika, setidak-tidaknya dibenarkan untuk melakukan (Self Defence) terhadap serangan yang mengancam jiwanya atau harta bendanya dan kehormatannya.