Hak dan Kewajiban Para Pihak

SUDUT HUKUM | Para pihak berhak memilih mediator diantara pilihan-pilihan berikat:
  • Hakim bukan pemeriksa perkara pada Pengadilan yang bersangkutan; Advokat atau akademisi hukum;
  • Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa;
  • Hakim Majelis pemeriksa perkara;
  • Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan d, atau gabungan butir e dan d (Pasal 8 ayat 1).

Para pihak segera menyampaikan mediator pilihan mereka kepada Ketua Majelis Hakim dan jika setelah jangka waktu maksimal dua hari kerja para pihak tidak dapat bersepakat memilih mediator yang dikehendaki, maka para pihak wajib menyampaikan kegagalan mereka memilih mediator kepada Ketua Majelis Hakim (Pasal 11 ayat (2) dan (4).

divorce-mediation



Para pihak wajib menempuh proses mediasi dengan itikad baik. Jika ternyata salah satu pihak menempuh mediasi dengan itikad tidak baik, maka pihak lainnya dapat menyatakan mundur dari proses mediasi (Pasal 12). Para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan menandatangani kesepakatan tersebut bersama-sama dengan mediator (Pasal 17 ayat 1),

Jika dalam proses mediasi tersebut para pihak diwakili oleh kuasa hukum, maka para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuannya atas kesepakattan yang dicapai, selanjutnya para pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian (Pasal 17 ayat 2 dan 4),

Para pihak dapat mengajukan kepada hakim agar kesepakatan perdamaian yang telah dirumuskannya dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian ataupun tidak, hanya saja jika para pihak tidak menghendaki akta perdamaian ini maka dalam kesepakatan tersebut harus memuat klausula pencabutan gugatan dan atau klausula yang menyatakan perkara sudah selesai (Pasal 17 ayat 5-6).