Pengertian Alternatif Dispute Resolution

SUDUT HUKUM | Alternatif Dispute Resolution (ADR) sering diartikan sebagai alternative to litigation tetapi seringkali juga diartikan sebagai alternative to adjudication. Pemilihan terhadap salah satu dari dua pengertian tersebut menimbulkan implikasi yang berbeda. Apabila pengertian pertama yang menjadi acuan (alternative to litigation), maka seluruh mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, termasuk arbitrase merupakan bagian dari ADR. Namun, jika pengertian yang kedua yaitu ADR sebagai alternative to adjudication yang diambil, maka mekanisme penyelesaiaan sengketanya bersifat konsensual atau kooperatif seperti halnya negosiasi, mediasi, dan konsiliasi.

Dispute Resolution


ADR menurut Suyud margono merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan (ordinary court) dimana proses penyelesaiaan sengketanya adalah negosiasi, mediasi dan arbitrase. Negosiasi dan mediasi merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa secara kompromi (kooperatif antar para pihak) dengan tujuan pemecahan masalah bersama. Sedangkan arbitrase, proses sengketanya disebut metode kompromi negosiasi bersaing, dan tedapat istilah yang putusannya bersifat final.

Istilah ADR ini dalam bahasa Indonesia disebut Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Dalam UU No. 30 Tahun 1999 pasal 1 angka 10 APS didefinisikan sebagai lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.

Frans Hendra Winata, mendefinisikan APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) sebagai pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mengesampingkan penyelesaian sengketa melalui proses litigasi di pengadilan.

Dalam pasal 4a ayat (1) Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2014 menyebutkan bahwa lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang dimuat dalam daftar lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang ditetapkan oleh OJK adalah lembaga yang mempunyai layanan penyelesaian sengketa berupa mediasi, adjudikasi dan arbitrase.