Definisi Pencemaran Udara Lintas Batas

Kata “pencemaran” mulai digunakan di Indonesia untuk pertama kalinya sebagai terjemahan istilah asing “pollution” pada Seminar Biologi II di Ciawi, Bogor tahun 1970. Sejak saat itu, mulailah istilah ini menyebar dan merata dalam Bahasa Indonesia, baik dalam penggunaan di media massa atau dipergunakan di Lembaga-lembaga resmi serta di dalam Rencana Pembangunan Nasional II (REPELITA II) dan seterusnya (Soerdjono Dirdjosiworo.1991:7-8).

Secara mendasar dalam kata “pencemaran” terkandung pengertian pengotoran (contamination), pemburukan (deterioration). Pengotoran dan pemburukan terhadap sesuatu semakin lama akan kian menghancurkan apa yang dikotori atau diburukkan, sehingga akhirnya dapat memusnahkan setiap sasaran yang dikotorinya (Heribertus U Setyardi.2001:27).

Chris Park (2001:241) menyatakan bahwa:

Air pollution in the contamination of the atmosphere with substances that, because of their nature or quality, cannot be absorbed by natural environmental flows and cycles”

Lebih lanjut, menurut “The Engineers’joint Council in Air Pollution and its Control” definisi pencemaran udara disampaikan (Ryadi dalam Heribertus U Setyardi.2001:29), sebagai berikut:

Air pollution means presence in the outdoor atmosphere of one or more contaminants, such as dust, fumes, gas, mist, odor, smoke, or vapor in quantities, of characteristics, and of duration, such as to be injurious to human, plant, or animal life or to property, or which unreasonable interferes with the comfortable enjoyment of life and poverty (Pencemaran udara diartikan hadirnya satu atau beberapa kontaminan di dalam udara atmosfir di luar, seperti antara lain oleh debu, busa, gas, kabut, bau-bauan, asap atau uap dalam kuantitas yang banyak, dengan berbagai sifat maupun lama berlangsungnya di udara tersebut, hingga dapat menimbulkan gangguan-gangguan terhadap kehidupan manusia, tumbuh-tumbuhan atau binatang maupun benda atau tanpa alasan jelas sudah dapat mempengaruhi kelestarian kehidupan organisme maupun benda)”

Definisi ini menekankan berbagai kontaminan dalam kemungkinan-kemungkinan kuantitas, sifat maupun lamanya, yang selanjutnya digambarkan dapat berakibat terhadap kehidupan organisme maupun benda. Definisi tersebut tidak menekankan pada faktor aktivitas manusia sebagai penyebabnya. Sehingga bila pembebasan kontaminan-kontaminan tersebut berasal dari peristiwa-peristiwa alamiah dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran udara atau dianggap belum terjawab secara sempurna. Terhadap manusia hanya disebut-sebut dapat berakibat kehidupan, tetapi masih belum secara jelas-jelas ditekankan berupa gangguan terhadap kesehatan manusia.

Ryadi merumuskan definisi tersebut (Heribertus U Setyardi.2001:31-32), yaitu:

Pencemaran udara adalah keadaan dimana ke dalam udara atmosfir oleh suatu sumber, baik melalui aktivitas manusia maupun alamiah dibebaskan satu atau beberapa bahan atau zat-zat dalam kuantitas maupun batas waktu tertentu yang secara karakteristik dapat atau memiliki kecenderungan dapat menimbulkan ketimpangan susunan udara secara ekonomis sehingga mampu menimbulkan gangguangangguan bagi kehidupan satu atau kelompok organisme maupun benda-benda”

Sedangkan definisi secara umum terhadap pencemaran udara dalam Ensiklopedia Internasional yaitu “Air pollution is extraneous gases and small suspended particles in the earth’s atmosphere” (La Ode M.Syarif. 2001:27). Ensiklopedia ini menekankan pada gas-gas yang berasal dari luar komposisi udara atmosfir maupun partikel-partikel yang ringan yang dibebaskan ke dalam udara atmosfir sebagai bahan buangan akibat pembebasan oleh sumber-sumber alamiah. Sehingga yang menjadi penyebab pencemaran udara ada dua, yaitu perbuatan/aktivitas manusia dan alam.

Di samping definisi-definisi yang tersebut di atas, peraturan-peraturan perundangundangan nasional Indonesia dan internasional memberikan pengertian hukum terhadap pencemaran udara. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak dinyatakan secara rinci mengenai definisi pencemaran udara.

Definisi pencemaran udara dimasukkan dalam kategori pencemaran lingkungan hidup secara garis besar yang Pasal 1 ayat (12), bahwa:

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya”

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, mendefinisikan pencemaran udara yaitu:

Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dari komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya”

Definisi tersebut adalah sebagai kegiatan manusia yang berakibat mutu udara ambien turun sehingga tidak dapat memenuhi fungsinya lagi. Sedangkan pencemaran udara diakibatkan oleh proses alam tidak disebutkan. Padahal masuknya zat pencemar ke dalam udara dapat juga terjadi alamiah, sebagai contoh kebakaran hutan, kegiatan gunung berapi, debu meteorit, dan sebagainya.

Konvensi Jenewa 1979 mendefinisikan pencemaran udara dalam Pasal 1 butir 1, yaitu:

Air pollution means the introduction by man, directly or indirectly, of substances or energy into the air resulting in deleterious effects of such a nature as to endanger human health, harm living resources and ecosystems and material property and impair or interfere with amenities and other legitimate uses of the environment, and ‘air pollutants’ shall be construed accordingly”

Definisi ini menyebabkan munculnya pencemaran udara adalah aktivitas orang baik secara langsung maupun tidak yang efeknya merusak sumber daya alam. Sehingga faktor alamiah sebagai penyebab/sumber terjadinya percemaran udara tidak disebutkan.

Lebih lanjut dijelaskan terhadap pengertian pencemaran udara lintas batas pada Pasal 1 butir 2, yaitu:

Long-range transboundary air pollution means air pollution whose physical origin is situated wholly or in part within the area under the national jurisdiction of one State and which has adverse effects in the area under the jurisdiction of another State as such a distance it is not generally possible to distinguish the contribution of individual emission sources or groups of sources”

Jika mengacu pada definisi ini maka pencemaran udara lintas batas tersebut merupakan pencemaran udara yang bersumber pada aktivitas perseorangan maupun kelompok dalam yurisdiksi suatu negara, namun akibat dari aktivitas tersebut mempunyai dampak negatif terhadap negara lainnya. Hal ini hampir sama dengan peristiwa kebakaran hutan dalam yurisdiksi Indonesia.

Dengan demikian, pencemaran udara lintas batas negara adalah pencemaran udara akibat adanya kontaminasi udara yang karakteristiknya berbahaya terjadi dari bagian yurisdiksi negara mengenai yurisdiksi dan berdampak kerugian bagi negara lain baik atas aktivitas manusia maupun alam.