SUDUT HUKUM | Pada dasarnya, pengaturan actio pauliana dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak berbeda dengan pengaturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan.
Actio pauliana merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditor atas perbuatan debitor yang dapat merugikan kreditor, sebagaimana diatur dalam Pasal 1341 KUHPerdata. Ketentuan tersebut diakomodir pelaksanaannya dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 49 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan, diatur dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 51.
Pasal 1341 KUHPerdata mengatur bahwa:
Meskipun demikian, tiap orang berpiutang boleh mengajukan batalnya segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh si berutang dengan nama apapun juga, yang merugikan orang-orang berpiutang, asal dibuktikan bahwa ketika perbuatan dilakukan, baik si berutang maupun orang dengan atau untuk siapa si berutang itu berbuat, mengetahui bahwa perbuatan itu membawa akibat yang merugikan orang-orang berpiutang. “Hak-hak yang diperolehnya dengan itikad baik oleh orang-orang pihak ketiga atas barang-barang yang menjadi pokok perbuatan yang batal itu, dilindungi.
Untuk mengajukan hal batalnya perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan cuma-cuma oleh si berutang, cukuplah si berpiutang membuktikan bahwa si berutang pada waktu melakukan perbuatan itu tahu, bahwa ia dengan berbuat demikian merugikan orang-orang yang mengutangkan padanya, tak peduli apakah orang yang menerima keuntungan juga mengetahuinya atau tidak”.
Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa:
Untuk kepentingan harta pailit, kepada pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan”.
Pasal 41 sampai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan merupakan pelaksanaan dan ketentuan actio pauliana Pasal 1341 KUHPerdata. Hal ini dapat dipahami karena actio pauliana dalam KUHPerdata berlaku umum untuk semua perjanjian, sedangkan yang terdapat dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan atau Pasal 41 sampai dengan Pasal 49 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU merupakan ketentuan khusus actio pauliana untuk masalah kepailitan. Ketentuan actio pauliana dalam Pasal 1341 KUHPerdata berlaku untuk semua perjanjian, karena ketentuan actio pauliana dalam Pasal 1341 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terletak dalam Bagian Ketiga tentang Akibat Suatu Perjanjian Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan.
Related Posts
-
Dasar Hukum KepailitanBerikut dasar hukum kepailitan secara berurutan, yakni: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diantaranya Pasal 1139, 1149,…
-
-
-
DASAR HUKUM PEMBUKTIANSUDUT HUKUM | Hukum pembuktian merupakan bagian dalam hukum acara perdata, yang diatur dalam: Pasal…
-
Dasar Hukum MKSUDUT HUKUM | Dasar hukum Mahkamah Konstitusi antara lain: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun…