Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Pencurian

SUDUT HUKUM | Didalam penegakan hukum dalam hal ini penerapan hukum pidana dikenal dengan adanya asas praduga tak bersalah, yang merupakan suatu asas yang menjamin dan melindungi hakhak asasi manusia dalam proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Dimana seorang tersangka dalam proses peradilan pidana wajib mendapatkan hak-haknya ( Pasal 52 – 117 KUHAP ), berbicara tentang hak asasi manusia maka perhatian kita akan tertuju pada “Pernyataan Sejagad Hak-hak Asasi Manusia” atau dengan bahasa asingnya Universal Declaration of Human Rights beberapa ketentuan tentang hak-hak asasi manusia dalam The Universal Declaration of Human Rights sebagai berikut:
  1. Persamaan didepan hukum
  2. Perlindungan terhadap penangkapan penahanan yang sewenang-wenang
  3. Hak untuk diadili oleh pengadilan yang adil
  4. Kemerdekaan untuk berfikir, berkeyakinan, dan beragama
  5. Kemerdekaan untuk berkumpul secara damai dan memasuki perkumpulan.

Dalam Undang-undang 1945, menurut J.C.T Simorangkir ( 1983 : 42 ) ada delapan pasal yang mengandung pengertian tentang hak-hak asasi manusia. Ada pun ke delapan pasal tersebut sebagai berikut:

1. Pasal 27
(1) Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam Undang-undang.

3. Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya masing-masing.

4. Pasal 40
(1) Tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang

5. Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.

6. Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

7. Pasal 32
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama dan berdasarkan atas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

8. Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.

Dari ketentuan tersebut, pada garis besarnya berisi hak-hak asasi manusia mendapat jaminan perlindungan di Negara Republik Indonesia, sehingga walau tersangka melakukan tindak pidana tetap harus dianggap tidak bersalah ( Menurut Undang-undang ) sebelum adanya keputusan yang sah dari pengadilan yang menyatakan kesalahannya.