Unsur- unsur Tindak Pidana Penadahan

SUDUT HUKUM | Dalam Pasal 480 angka 1 KUHP ada dua rumusan kejahatan penadahan, rumusan penadahan yang pertama mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:

Unsur-unsur objektif:

  • Perbuatan kelompok 1, yakni

  1. Membeli (kopen),
  2. Menukar (inruilen),
  3. Menerima gadai (in pand nemen),
  4. Menerima sebagai hadiah(als geschenk aannemen), atau

  • Kelompok dua untuk menarik keuntungan(uit winstbejag):

  1. Menjual(verkopen);
  2. Menyewakan(verhuren);
  3. Menukar(inruilen);
  4. Menggadaikan(in pand geven);
  5. Mengangkut(vervoeren);
  6. Menyimpan(bewaren);
  7. Menyembunyikan (verbergen).

Objeknya adalah suatu benda yang diperoleh dari suatu kejahatan.

Unsur-unsur subjektif :

  • Yang diketahuinya (waarvan hij weet),
  • Yang sepatutnya dapat diduga bahwa benda itu diperoleh dari kejahatan (waarvan hij redelijkerwijs moet vermoeden).

Untuk dapat menyatakan seseorang terdakwa telah terbukti memenuhi unsur yang ia ketahui sebagaimana yang dimaksud diatas baik penuntut umum maupun hakim harus dapat membuktikan didepan sidang pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa:
  1. Bahwa terdakwa mengetahui yakni bahwa benda itu telah diperoleh karena kejahatan,
  2. Bahwa terdakwa menghendaki atau mempunyai maksud untuk melakukan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum, seperti membeli, menyewa, menukar, menggadai atau menerima sebagai hadiah atau pemberian,
  3. Bahwa terdakwa menghendaki atau mempunyai maksud untuk melakukan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum, seperti menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan karena didorong oleh maksud untuk memperoleh keuntungan, atau setidak-tidaknya mengetahui bahwa perbuatan itu telah ia lakukan karena terdorong oleh maksud atau hasrat untuk memperoleh keuntungan.