SUDUT HUKUM | Uang pertanggungan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Penanggung kepada penikmat dalam hal meninggalnya Tertanggung sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam polis. Penikmat yang dimaksud adalah orang yang ditunjuk oleh Tertanggung atau orang yang menjadi ahli warisnya sebagai yang berhak menerima dan menikmati sejumlah uang yang dibayar oleh Penanggung. Pembayaran uang pertanggungan merupakan akibat terjadinya peristiwa, yaitu meninggalnya Tertanggung dalam jangka waktu berlaku asuransi jiwa.
Related Posts
-
Asuransi JiwaSUDUT HUKUM | Asuransi Jiwa merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk memindahkan risiko,…
-
Fungsi asuransiSUDUT HUKUM | Adapun fungsi dari adanya asuransi sebagai berikut: Asuransi membuat masyarakat berada dalam…
-
Risiko Dalam Asuransi JiwaSUDUT HUKUM | Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak…
-
Risiko dalam AsuransiSUDUT HUKUM | Risiko adalah suatu kondisi yang mengandung kemungkinan terjadinya penyimpangan yang lebih buruk…
-
Unsur-unsur dalam AsuransiSUDUT HUKUM | Menurut Danarti (2011:13) Berdasarkan definisi mengenai asuransi, seperti yang termuat dalam Pasal…