Tinjauan Umum Tindak Pidana Pencabulan

SUDUT HUKUM | Dalam hal pengertian pencabulan, pendapat paraahli dalam mendefiniskan tentang pencabulan. “Pencabulan adalah suatu usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seorang laki-laki terhadap seorang yang melampiaskan nafsu seksualnya terhadap seorang perempuan yang dimana perbuatan tersebut tidak bermoral dan dilarang
menurut hukum yang berlaku. Asumsi mengatakan tentang pencabulan ialah:

Seorang pria yang memaksa pada seorang wanita bukan istrinya untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan ancaman kekerasan,yang mana diharuskan kemaluan pria telah masuk kedalam lubang kemaluan seorang wanita yang kemudian mengeluarkan air mani.

Bahwa pencabulan tersebut adalah seorang pria yang melakukan upaya pemaksaan dan ancaman serta kekerasan persetubuhan terhadap seorang wanita yang bukan isterinya dan dari persetubuhan tersebut mengakibatkan keluarnya air mani seorang pria. Jadi unsurnya tidak hanya kekerasan dan persetubuhan akan tetapi ada unsur lain yaitu unsur keluarnya air mani, yang artinya seorang pria tersebut telah menyelesaikan perbuatannya hingga selesai, apabila seorang pria tidak mengeluarkan air mani maka tidak dapat dikategorikan sebagai pencabulan. Asumsi yang tak sependapat dalamhal mendefiniskan pencabulan tidak memperhitungkan perlu atau tidaknya unsur mengenai keluarnya air mani.

Tinjauan Umum Tindak Pidana Pencabulan

perkosaan adalah perbuatan seorang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorag wanita untuk melakukanpersetubuhan diluar ikatan perkawinan dengan dirinya. pendapat tersebut, ini membuktikan bahwa dengan adanya kekerasan dan ancaman kekerasan dengan cara dibunuh, dilukai, ataupun dirampas hak asasinya yang lain merupakan suatu bagian untuk mempermudah dilakukannya suatu persetubuhan.
Menurut Arif Gosita, perkosaan dapat dirumuskan dari beberapa bentuk perilaku yang antara lain sebagai berikut :
  • Korban pencabulan harus seorang wanita, tanpa batas umur (objek).sedangkan ada juga seorang laki-laki yang diperkosa oleh wanita.
  • Korban harus mengalami kekerasan atau ancaman kekerasan.ini bearti tidak ada persetujuan dari pihak korban mengenai niat dan tindakan perlakuan pelaku
  • Persetubuhan diluar ikatan perkawinan adalah tujuan yang ingin dicapai dengan mealakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap wanita tertentu. Dalam kenyataan ada pula persetubuhan dalam perkawinan yang dipaksakan dengan kekerasan,yang menimbulkan penderitaan mental danfisik. Walaupun tindakan ini menimbulkan penderitaan mental dan fisik.

Walaupun tindakan ini menimbulkan penderitaan korban, tindakan ini tidak dapat digolongkan sebagai suatu kejahatan oleh karena tidak dirumuskan terlebih dahulu oleh pembuat undang-undang sebagai suatu kejahatan. perumusan diatas menunjukan bahwa posisi perempuan ditempatkan sebagai objek dari suatu kekerasan seksual (pencabulan) karena perempuan indentik dengan lemah, dan laki-laki sebagai pelaku dikenal dengan kekuatannya sangat kuat yang dapat melakukan pemaksaan persetubuhan dengan ancaman kekerasaan.

Fungsi dari kekerasan tersebut dalam hubungannya dengan tindak pidana adalah sebagai berikut:
  1. Kekerasaan yang berupa cara melakukan suatu perbuatan.kekerasan disini memerlukan syarat akibat ketidak berdayaan korban. Ada causal verband antara kekerasan dengan ketidak berdayaan korban. Contohnya: kekerasan pada pencabulan, yang digunakan sebagai cara dari memaksa bersetubuh. Juga pada pemerasan (pasal 368), yang mengakibatkan korban tidak berdaya, dengan ketidak berdayaan itulah yang menyebabkan korban dengan terpaksa menyerahkan benda, membuat utang atau menghapuskan piutang.
  2. Kekerasan yang berupa perbuatan yang dilarang dalam tindak pidana bukan merupakan cara melakukan perbuatan. Contohnya kekerasan pada pasal 211 atau 212.
Sedangkan ancaman kekerasan mempunyai aspek yang penting dalam pencabulan yang antara lain sebagai berikut:

Aspek obyektif, ialah (a) wujud nyata dari ancaman kekerasan yang berupa perbuatan persiapan dan mungkin sudah merupakan perbuatan permulaan pelaksanaan untuk dilakukannya perbuatan yang lebih besar yakni kekerasan secara sempurna: dan (b) menyebabkan orang menerima kekerasan menjadi tidak berdaya secara psikis, berupa rasa takut, rasa cemas ( aspek subyektif yang diobjektifkan). Aspeknya subyektif, ialah timbulnya suatu kepercayaan bagi si penerima kekerasan ( korban ) bahwa jika kehendak pelaku yang dimintanya tidak dipenuhi yang in casu bersetubuhan dengan dia, maka kekerasan itu benar-benar akan diwujudkan.

Aspeknya kepercayaan ini sangat penting dalam ancaman kekerasan sebab jika kepercayaan ini tidak timbul pada diri korban, tidaklah mungkin korban akan membiarkan dilakukan suatu perbuatan terhadap dirinya. Kekerasan dan ancaman kekerasan tersebut mencerminkan kekuatan fisik laki-laki sebagai pelaku merupakan suatu faktor alamiah yang lebih hebat dibandingkan perempuan sebagai korban, sehingga laki-laki menampilkan kekuatan yang bercorak respresif yang menempatkan perempuan sebagai korbannya. Karakterisik utama dalam perkosaan ialah” bahwa perkosaan terutama bukan ekspresi agrsivitas (baca:kekerasan) dari seksualitas (the agressive expression of sexuality) akan tetapi merupakan ekspresi seksual dari suatu agresivitas (sexual expression of aggression)”. Dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), pengertian perkosaan tertuang pada pasal 285 yang berbunyi “ barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, ancaman karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
Dalam pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan anatar lain:
  • Korban pencabulan harusseorang wanita, tanpa klasifikasi umur yang signifikan,seharusnya wanita dapat dibedakan yang antara lain sebagai berikut:

  1. Wanita belum dewasa yang masih perawan.
  2. Wanita dewasa yang masih perawan.
  3. Wanita yang sudah tidak perawan lagi.
  4. Wanita yang sedang bersuami.

  • Korban mengalami pemaksaan bersetubuh berupa kekerasan atau ancaman kekerasan.ini berarti tidak ada persetujuan dari pihak korban mengenai nilai dan tindakan perlakuan pelaku.

Dalam perkembangannya yang semakin maju dan meningkat dengan pesat ini,dalam hal ini muncul banyak bentuk penyimpangan khususnya pencabulan seperti bentuk pemaksaan persetubuhan yang dimana bukan vagina (alat kelamin wanita) yang menjadi target dalam pencabulan akan tetapi anus atau dubur (pembuangan kotoran manusia) dapat menjadi target dari pencabulan yang antara lain sebagai berikut:
  1. Perbuatannya tidak hanya bersetubuhan (memasukkan alat kelamin kedalam vagina), tetapi juga:
  2. Memasukkan alat kelamin kedalam anus atau mulut
  3. Memasukkan sesuatu benda (bukan bagian tubuh laki-laki) ke dalam vagina atau mulut wanita.
  4. Caranya tidak hanya dengan kekerasaan/ancaman kekerasan,tetapi juga dengan cara apapun di luar kehendak/persetujuan korban.
  5. Objeknya tidak hanya wanita dewasa yang sadar, tetapi wanita yang tidak berdaya/pingsan dan dibawah umur,juga tidak hanya terhadap wanita yang tidak setuju (di luar kehendaknya), tetapi juga terhadap wanita yang memberikan persetujuannya karena dibawah ancaman, karena kekeliruan/kesesatan/penipuan atau karena dibawah umur.

Pelaku pencabulan terhadap anak-anak dibawah umur yang dapat juga disebut dengan chid molestor, dapat digolongkan ke dalam lima kategori yaitu:
  • Immature : para pelaku melakukan pencabulan disebabkan oleh ke tidak mampuan mengidentifikasikan diri mereka dengan peran seksual sebagai orang dewasa.
  • Frustated : para pelaku melakukan kejahatannya (pencabulan) sebagai reaksi melawan frustasi seksual yang sifatnya emosional terhadap orang dewasa. Sering terjadi mereka beralih kepada anak-anak mereka sendiri (incest) ketika merasa tidak seimbang dengan istrinya.
  • Sociopathic : para pelaku pencabulan yang melakukan perbuatanya dengan orang yang sama sekali asing baginya, suatu tindakan yang keluar dari kecenderungan agresif yang terkadang muncul.
  • Pathological : para pelaku pencabulan yang tidak mampu mengontrol dorongan seksual sebagai hasil psikosis,lemah mental,kelemahan organ tubuh atau kemerosotan sebelum waktunya (premature senile deterioration)
  • Miscellaneous : yang tidak termasuk semua kategori tersebut diatas.

Pencabulan merupakan suatu tindak kejahatan yang pada umumnya diatur dalam pasal 285 KUHP, yang bunyinya adalah sebagai berikut:

barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia,ancaman karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Jika diperhatiakn dari bunyi pasal tersebut, terdapat unsur-unsur yang anatar lain sebagai berikut:
  1. “Barangsiapa” merupakan suatu istilah orang yang melakukan.
  2. “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” yang artinya melakukan kekuatan badan, dalam pasal 289 KUHP disamakan dengan menggunakan kekerasan yaitu membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya.
  3. “Memaksa seorang wanita yang bukannya istrinya mendapatkan pemaksaan bersetubuh di luar ikatan perkawinan dari seorang laki-laki.pencabulan dalam bentuk kekerasan dan ancaman kekerasan untuk bersetubuh dengan anak dibawah umur diatur juga dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pada pasal 81 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan:

  • Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
  • Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan,atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Jika diperhatikan pada pasal tersebut diatas,maka unsur-unsur pencabulan ialah sebagai berikut :
  1. Setiap orang,yang bearti subyek atau pelaku.
  2. Dengan sengaja, yang berarti mengandung unsur kesengajaan (dolus).
  3. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,yang berarti dalam prosesnya diperlukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Memaksa anak melakukan persetubuhan denganorang lain, yang berarti ada suatu pemaksaan dari pelaku atau orang lain untuk bersetubuh dengan seorang anak (korban).
  4. Berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan,atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang berarti bahwa perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan cara menipu,merayu,membujuk dan lain sebagainya untuk menyetubuhi korbannya.

Didalam mengklasifikasikan pencabulan dapat terbagi melalui beberapa macam jenis pencabulan yang anatar lain sebagai berikut:
  • Sadistic rape : pencabulan sadistic, artinya,pada tipe ini seksualitas dan agresif berpadu dalam bentuk yang merusak.pelaku pencabulan telah Nampaknya menikmati kesenangan erotik bukan melalui hubungan seksnya, melainkan melalui serangan yang mengerikan atau alat kelamin dan tubuh korban.
  • Angea rape : yakni penganiayaan seksual yang bercirikan seksualitas menjadi sarana untuk menyatakan dan melampiaskan perasaan geram dan marah yang tertahan.Di sini tubuh korban seakan-akan merupakan objek terhadap siapa pelaku yang memproyeksikan pemecahan atas prustasiprustasi, kelemahan,kesulitan dan kekecewaan hidupnya.
  • Dononation rape : yakni suatu pencabulan yang terjadi seketika pelaku mencoba untuk gigih atas kekuasaan dan superioritas terhadap korban. Tujuannya adalah penaklukan seksual,pelaku menyakiti korban,namun tetap memiliki keinginan berhbungan seksual.
  • Seduktive rape : suatu pencabulan yang terjadi pada situasi-situasi yang merangsang, yang tercipta oleh kedua belah pihak. Pada mulanya korban memutuskan bahwa keintiman personal harus dibatasi tidak sampai sejauh kesenggaman. Pelaku pada umunya mempunyai keyakinan membutuhkan paksaan, oleh karena tanpa itu tak mempunyai rasa bersalah yang menyangkut seks.
  • Victim precipitatied rape : yakni pencabulan yang terjadi (berlangung) dengan menempatkan korban sebagai pencetusnya.
  • Exploitation rape : pencabulan yang menunjukkan bahwa pada setiap kesempatan melakukan hubungan seksual yang diperoleh oleh laki-laki dengan mengambil keuntungan yang berlawan dengan posisi wanita yang bergantung padanya secara ekonomis dan so sial. Misalnya,istri yang dicabuli suaminya atau pembantu rumah tangga yang diperkosa majikannya, sedangkan pembantuannya tidak mempersoalkan (mengadukan) kasusnya ini kepada pihaknya yang berwajib.