Tindak Pidana Terorisme

SUDUT HUKUM | Tindak pidana merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran pidana yang merugikan kepentingan orang lain atau merugikan kepentingan umum. Beberapa Sarjana Hukum Pidana di Indonesia menggunakan istilah yang berbeda-beda menyebutkan kata Pidana, ada beberapa sarjana yang menyebutkan dengan tindak pidana, peristiwa pidana, perbuatan pidana atau delik. Menurut Jonkers dalam Bambang Poernomo, tindak pidana adalah suatu kelakuan yang melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja atau alpa oleh orang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perbuatan pidana adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menimbulkan peristiwa pidana atau perbuatan melanggar hukum pidana dan diancam dengan hukuman. Peristiwa pidana adalah suatu kejadian yang mengandung unsur-unsur perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, sehingga siapa yang menimbulkan peristiwa itu dapat dikenai sanksi pidana (hukuman).

Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu diingat bahwa larangan diajukan kepada perbuatan, (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkannya kejadian itu.

Menurut D. Simons dalam C.S.T. Kansil, peristiwa pidana itu adalah Een Strafbaargestelde, Onrechtmatige, Met Schuld in Verband Staande handeling Van een Toerekenungsvatbaar persoon. Terjemahan bebasnya adalah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan oleh seseorang yang mampu bertanggungjawab.

Menurut Simons dalam C.S.T. Kansil, mengemukakan unsur-unsur peristiwa pidana adalah:
  • Perbuatan manusia (handeling)
  • Perbuatan manusia itu harus melawan hukum (wederrechtelijk)
  • Perbuatan itu diancam dengan pidana (Strafbaar gesteld) oleh Undang- undang
  • Harus dilakukan oleh seseorang yang mampu bertanggungjawab (Toerekeningsvatbaar)
  • Perbuatan itu harus terjadi karena kesalahan (Schuld) si pembuat45


Suatu peristiwa agar dapat dikatakan sebagai suatu peristiwa pidana harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Harus ada suatu perbuatan, yaitu suau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang
  2. Perbuatan harus sesuai sebagaimana yang dirumuskan dalam undang-undang. Pelakunya harus telah melakukan suatu kesalahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya
  3. Harus ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jadi perbuatan itu memang dapat dibuktikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum
  4. Harus ada ancaman hukumannya. Dengan kata lain, ketentuan hukum yang dilanggar itu dicantumkan sanksinya.

Berdasarkan pendapat para sarjana mengenai pengertian tindak pidana atau peristiwa pidana dapat diketahui unsur-unsur tindak pidana adalah harus ada sesuatu kelakuan (gedraging), kelakuan itu harus sesuai dengan uraian undang- undang (wettelijke omschrijving), kelakuan itu adalah kelakuan tanpa hak, kelakuan itu dapat diberatkan kepada pelaku, dan kelakuan itu diancam dengan hukuman.

Untuk memahami makna terorisme lebih jauh dan mendalam, kiranya perlu dikaji terlebih dahulu terorisme yang dikemukakan baik oleh beberapa lembaga maupun beberapa pakar ahli, yaitu:
  • Terorisme Act 2000, UK., Terorisme mengandung arti sebagai penggunaan atau ancaman tindakan, dengan ciri-ciri:

  1. Aksi yang melibatkan kekerasan serius terhadap seseorang, kerugian berat terhadap harta benda, membahayakan kehidupan seseorang, bukan kehidupan orang yang melakukan tindakan, menciptakan resiko serius bagi kesehatan atau keselamatan publik atau bagi tertentu yang didesain secara serius untuk campur tangan atau menggangu system elektronik
  2. Penggunaan atau ancaman didesain untuk mempengaruhi pemerintah atau untuk mengintimidasi publik atau bagian tertentu dari publik
  3. Penggunaan atau ancaman dibuat dengan tujuan politik, agama, atau ideologi
  4. Penggunaan atau ancaman yang masuk dalam subseksi yang melibatkan senjata api dan bahan peledak

  • Menurut Konvensi PBB, terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror tehadap orang-orang tertntu atau kelompok orang atau masyarakat luas
  • Dalam Kamus Bahasa Indonesia, terorisme adalah penggunaan kekerasan atau ancaman untuk menurunkan semangat, menakut-nakuti dan menakutkan terutama untuk tujuan politik
  • Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bahwa terorisme adalah perbuatan melawan hukum secara sistematis dengan maksud untuk menghancurkan kedaulatan bangsa dan Negara dengan membahayakan bagi badan, nyawa, moral, harta benda dan kemerdekaan orang atau menimbulkan kerusakan umum atau suasana teror atau rasa tacit terhadap orang secara meluas, sehingga terjadi kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, kebutuhan pokok rakyat, lingkungan hidup, moral, peradaban, rahasia Negara, kebudayaan, pendidikan, perekonomian, teknologi, perindustrian, fasilitas umum, atau fasilitas internasional.

Sebagai bagian dari dunia internasional, Indonesia dalam memerangi tindak pidana terorisme telah memiliki sarana atau perangkat hukum. Perangkat hukum tersebut digunakan untuk turut serta memerangi tindak pidana terorisme dan melindungi bangsa Indonesia dari aksi-aksi terorisme.48 Pengaturan khusus mengenai tindak pidana terorisme terdapat pada Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi undang-undang.

Selain peraturan tersebut, masih ada juga peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia Tentang Kerja Sama Di Bidang Pemberantasan Terorisme (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Russian Federation On Cooperation In Combating Terrorism).

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Serta meratifikasi dua konvensi internasional yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana terorisme dan menyetujui menjadi undang-undang yaitu Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman dan Terorisme tahun 1997 (Internasional Convention for The Suppression of the Financing of Terrorisme 1999).49 Kesemua itu bertujuan untuk melindungi masyarakat dan negara dari ancaman bahaya serangan terorisme yang bersifat merusak itu.

Tindak Pidana Terorisme sendiri adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur- unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang. Dalam Pasal 23 Perpres 52 tahun 2010 dinyatakan bahwa:
  1. Detasemen Khusus 88 Anti Teror disingkat Densus 88 AT adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang penanggulangan kejahatan terorisme yang berada di bawah Kapolri
  2. Densus 88 AT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, investigasi, penindakan, dan bantuan operasional dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme


Adanya Perpres tersebut maka penanganan terorisme ini secara khusus dapat dilakukan oleh Densus 88 AT, yang mempunyai fungsi intelijen sebagai spionase pergerakan terorisme, pencegahan sedini mungkin tindak pidana terorisme, investigasi secara menyeluruh dalam memberantas tindak pidana terorisme, penindakan tegas yang harus dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan juga orang yang mau mencoba melakukan tindak pidana terorisme, dan menerima bantuan operasional dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme. Densus 88 AT mempunyai tugas dan tanggung jawab yang bernaung di bawah Polisi Republik Indonesia.

Rapat Kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tanggal 12 Juni 2006 dan 31 Agustus 2009, telah merekomendasikan kepada Pemerintah tentang perlunya membentuk suatu badan yang berwenang melakukan tugas penanggulangan terorisme. Oleh karena itu dibentuklah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. BNPT merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada dan bertanggung jawab kepada Presiden. BNPT mempunyai tugas:
  • Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme
  • Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme
  • Melaksanakan kebijakan di dalam penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan masing-masing

Bidang penanggulangan sebagaimana dimaksud meliputi pencegahan, perlindungan, dekarilisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional. BNPT juga menjadi pusat pengendalian krisis yang berarti berfungsi sebagai fasilitas bagi presiden untuk menetapkan kebijakn dan langkah-langkah penanganan krisis termasuk pengerahan sumber daya dalam penanggulangan aksi terorisme. BNPT terdiri dari kepala, sekretaris utama, deputi bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi, deputi bidang penindakan dan pembinaan kemampuan, deputi bidang kerjasama internasional dan inspektorat.

Memperkuat sistem hukum terhadap tindak pidana terorisme. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional yang memberikan kesempatan besar bagi aparat penegak hukum dan pemerintah untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme. Bisa saja dilakukan dengan penukaran informasi, pengumpulan barang bukti, alat serta kerjasama yang solid dengan dunia internasional demi terciptanya perdamaian dunia. Seperti yang diketahui bahwa terorisme mempunyai jaringan luas di seluruh dunia. Upaya yang dilakukan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme bisa dilakukan secara prementif dan represif serta dilakukan secara hati- hati. Meskipun telah di ratifikasi, namun terdapat kekurangan pada hukum acara pidana kita dalam merespon hadirnya kejahatan transnasional dan terorganisir ini.

Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan yang terorganisir, mempunyai jaringan luas, sumber pendanaan yang memadai, perekrutan yang baik dan dominan menggunakan high technology baik sebagai sarana maupun sasaran, target sasaran dalam jumlah besar. Ini menunjukan bahwa tindak pidana terorisme sangat berbeda dari kejahatan konvensional lainnya. Oleh karena itu, aparat dalam menegakan hukum harus ekstra hati-hati baik ditingkat penyidikan, penahanan, penuntutan hingga proses vonis. Pemberantasan tindak pidana terorisme dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2002 merupakan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk memperkuat ketertiban masyarakat, dan keselamatan masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia, tidak bersifat deskriminatif, baik berdasarkan suku, agama, ras, maupun antargolongan.

Semenjak terjadi bom Bali, tindak pidana terorisme di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup drastis. Aksi teror tersebut jelas telah melecehkan nilai- nilai kemanusiaan martabat bangsa, dan norma-norma agama. Teror telah menunjukan gerakan nyatanya sebagai tragedi atas hak asasi manusia. Eskalasi dampak destruktif yang ditimbulkan telah atau lebih banyak menyentuh multidimensi kehidupan manusia. Jati diri manusia, harkat sebagai bangsa beradab, dan cita-cita dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain dalam misi mulia kedamaian universal mudah dan masih dikalahkan oleh aksi teror.

Demikian akrabnya aksi teror ini digunakan sebagai salah satu pilihan manusia, akhirnya teror bergeser dengan sendirinya sebagai terorisme. Artinya terorisme ikut ambil bagian dalam kehidupan berbangsa ini untuk menunjukan potret lain dari dan di antara berbagai jenis dan ragam kejahatan, khususnya kejahatan kekerasan, kejahatan terorganisir, dan kejahatan yang tergolong luar biasa (extra ordinary crime).