SUDUT HUKUM | Ada tiga pendekata yang digunakan dalam mempelajari ilmu hukum, yaitu:
- Pendekatan moralitas, yang focal concern-nya landasan moral hukum, dan validitas hukumnya adalah konsistensi hukum denganetika eksternal atau nilai-nilai moral;
- Pendekatan yurisprudensi (ilmu hukum normatif), yang focal concern-nya independensi hukum, dan validitas hukumnya adalah konsistensi internal hukum dengan aturan-aturan, norma-norma, dan asas-asas yag dimiliki hukum sendiri; dan
- Pendekatan sosiologi, yang focal concern-nya hukum dan tindakan sosial, diaman validitas hukumnya adalah konsekuensi-konsekuensi hukum bagi masyarakat.
Sedangkan Achmad Ali cenderung menggunakan istilah lain untuk makna yang sama dengan tiga jenis pendekatan diatas yaitu:
- Pendekatan filsufis untuk pendekatan nilai-nilai, termasuk nilai moralitas;
- Pendekatan normatif untuk pendekatan yurisprudensi (ilmu hukum normatif); dan
- Pendekatan empiris untuk pendekatan sosiologis.