Subyek Hukum

SUDUT HUKUM | Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang un-tuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang-wewenang. Subyek hukum ini di bagi menjadi dua yaitu:

  • Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbe-voegdheid) dan;
  • Kedua, wewenang untuk melakukan (menjalankan) perbua-tan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Jenis Subyek Hukum


Subyekhukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.

a. Manusia Biasa (Naturlijke Persoon)


Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia seba-gai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu men-jalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku da-lam hal itu menurut pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganega-raan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.

Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak ca-kap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut:

  1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
  2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasar-kan pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Per-data tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah:

  • Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
  • Orang ditaruh dibawah pengampuan (cura-tele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
  • Orang wanita dalm perkawinan yang bersta-tus sebagai istri.

b. Badan Hukum (Recht Persoon)

Disamping manusia sebagai pembawa hak didalam hukum juga badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan dipandang sebagai subjek hukum yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lin-tas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan menggugat di muka hakim, singkatnya diperlakukan sepenuhnya sebagai seorang manusia.


Badan-badan atau perkumpulan tersebut dinamakan badan hukum (rechtsperson), yang berarti orang (person) yang diciptakan oleh hukum. Yang dimaksud dengan badan hukum itu adalah misalnya: negara, provinsi, kabupaten perseroan terbatas, koperasi, yayasan (stichting), wakaf, ge-reja, dan lain-lain. Menurut J.J. Dormeier istilah badan hukum dapat diartikan sebagai berikut:

  • Persekutuan orang-orang, yang didalam pergaulan hu-kum bertindak selaku seorang saja;
  • Yayasan, yaitu suatu harta atau kekayaan, yang diper-gunakan untuk suatu maksud yang tertentu; yayasan itu diperlukan sebagai oknum.
Dari pendapat-pendapat diatas, dapatlah disimpulkan tentang pengertian badan hukum sebagai subjek hukum itu mencakup hal berikut, yaitu :

  1. Perkumpulan orang (organisasi)
  2. Dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking);
  3. Mempunyai harta kekayaan tersendiri;
  4. Mempunyai pengurus;
  5. Mempunyai hak dan kewajiban ;
  6. Dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan Dalam pengertian pokok, apa badan hukum itu adalah segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat tuntutan kebutuhan masyarakat yang demikian itu oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Menurut Chidir Ali tentang pertanyaan siapa badan hukum maka jawabannya dapat bertitik tolak dari jawaban siapa subjek hukum menurut hukum positip yaitu manusia dan badan hukum. Jadi siapa badan hukum itu, jawaban atas pertanyaan itu pun merupakan persoalan hukum positif artinya jawaan tergantung pada hukum yang berlaku di suatu negara tertentu, yaitu sesuatu telah diakui atau ditentukan sebagai badan hukum. Perkataan siapa (sesuatu itu) merupakan pengakuan kualitas atau identitas tertentu menurut hukum positif atau hukum negara tertentu.


Contohnya seperti hukum positif Indonesia yang mengakui yayasan sebagai badan hukum (KUH Perdata pasal 365 dan yurisprudensi), sedang hukum yang berlaku di Inggris tidak.

Contoh lain hukum positif Indonesia masih belum mengakui firma sebagai badan hukum, sedang hukum perancis (yurisprudensi dan doktrin) dan belgia (UU tanggal 18 mei 1873) firma adalah badan hukum. Adanya perbedaan tersebut karena mendasarkan pada teori-teori hukum yang satu sama lain berbeda.


Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pen-gesahan sebagai badan hukum dengan cara:

  1. Didirikan dengan akta notaris.
  2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
  3. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) ke-pada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesa-han anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keua-ngan.
  4. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indone-sia.

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu:

  • Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Per-soon) adalah badan hukum yang didirikan berdasar-kan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.

Dengan demikian badan hukum publik me-rupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

  • Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Per-soon) adalah badan hukum yang didirikan berdasar-kan hukum sipil atau perdata yang menyangkut ke-pentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.


Dengan demikian badan hukum privat me-rupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pen-didikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan.