Sanksi Dalam Hukum Administrasi

SUDUT HUKUM | Menurut Hadjon, dkk (2005 : 245-247) sanksi merupakan bagian penutup yang penting dalam hukum administrasi. Tidak adanya gunanya memasukkan kewajiban-kewajiban atau larangan bagi warga dalam peraturan perundang-undangan tata usaha Negara, manakala aturan tingkah laku tidak dapat dipaksakan oleh tata usaha Negara.

Peran penting pada pemberian sanksi di dalam hukum administrasi memenuhi hukum pidana. Pembuat peraturan penting untuk tidak hanya melarang tindakan-tindakan yang tanpa disertai izin, tetapi juga tindakan-tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dikaitkan pada suatu izin.

Sanksi-sanksi administrasi yang khas antara lain paksaan pemerintah (bestuursdwang), penarikan kembali keputusan/ketetapan yang menguntungkan (izin, pembayaran, subsidi), pengenaan denda administrasi, serta pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom).

Paksaan pemerintah merupakan tindakan yang nyata (infeitelijke handeling) bagi penguasa guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi, atau bila masih melakukan yang seharusnya ditinggalkan oleh warga karena bertentangan dengan undang-undang.

Paksaan pemerintah merupakan tindakan penguasa dengan cara langsung, sedangkan sanksi-sanksi lainnya lebih berperan secara tidak langsung (werken meer indirect). Perbedaan antara sanksi administrasi dan sanksi pidana dilihat dari tujuan pengenaan sanksi, sanksi administrasi ditujukan kepada perbuatan pelanggarannya, sedangkan sanksi pidana ditujukan kepada si pelanggar dengan memberi hukuman berupa nestapa.

Sifat sanksi adalah reparatoir, yaitu memulihkan pada keadaan semula. Sanksi administrasi pelaksanaan penegakan hukumnya diterapkan oleh pejabat tata usaha Negara tanpa harus melalui prosedur peradilan, sedangkan sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan oleh hakim pidana melalui proses peradilan.


Lebih lanjut Hadjon, dkk (2005 : 262-265) mengemukakan bahwa tiada gunanya kaidah hukum manakala kaidah tersebut tidak dapat dipaksakan melalui sanksi, sehingga salah satu upaya pemaksaan hukum (law enforcement) adalah melalui pemberlakukan sanksi pidana terhadap pelanggar kaidah hukum, yang berupa pidana penjara, maupun harta benda dalam bentuk denda. Bahkan pengenaan sanksi dapat dilakukan secara kumulasi (cumulation of sanctions, cumulatie van sancties), berupa sanksi pidana dengan sanksi administrasi.