Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN)

SUDUT HUKUM | Berdasarkan Pasal 44 KUHAP, maka benda sitaan disimpan dalam RUPBASAN. Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesusi dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.

Penyimpanan benda sitaan Negara seharusnya dilakukan dengan baik dan tertib sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (juklak) dan Petunjuk Teknis (juknis) pengelolaan benda sitaan dan rampasan Negara. Dengan demikian, diharapkan mudah dan cepat mendapatkannya saat dibutuhkan oleh yang berkepentingan. Melakukan pemeliharaan benda sitaan dan rampasan Negara berarti merawat benda tersebut agar tidak rusak serta tidak berubah kualitas maupun kuantitasnya sejak penerimaan sampai dengan pengeluarannya (Bima Priya Santosa, dkk, 2010 : 18-19).

RUPBASAN sebagai tempat penyimpanan benda sitaan

Ketentuan Pasal 44 KUHAP mengatur bahwa penyimpanan benda sitaan berada di RUPBASAN. Lebih lanjut, penyimpanan benda sitaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 27 ayat (1) bahwa di dalam RUPBASAN ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim (PP No. 27 tahun 1983, Pasal 27 ayat (1)).

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tersebut, ditegaskan bahwa pengelolaan, kedudukan, pengorganisasian, tugas, dan tanggung jawab RUPBASAN berada di bawah Menteri Kehakiman. Menteri Kehakiman mengatur lebih lanjut tentang kelembagaan, tugas pokok, dan fungsi RUPBASAN melalui keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rutan dan RUPBASAN (Bima Priya Santosa, dkk, 2010 : 19).

Fungsi dan tanggung jawab Kepala RUPBASAN

Segala benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan maupun benda yang dinyatakan dirampas berdasar putusan hakim, disimpan dalam RUPBASAN. (Pasal 27 ayat (1) PP No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP). Namun dalam Pasal 27 ayat (2) mengatur pengecualian, yakni dalam hal benda sitaan tidak mungkin dapat disimpan dalam RUPBASAN, maka cara penyimpananannya diserahkan kepada Kepala RUPBASAN yang berpedoman kepada ketentuan Pasal 1 ayat (5) Peraturan Menteri Kehakiman No. M.05-UM.01.06 tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan dan Rampasan Negara di RUPBASAN, yang memberi petunjuk, jika ada benda sitaan tidak mungkin disimpan di RUPBASAN, Kepala RUPBASAN dapat menguasakan penyimpanannya kepada instansi atau badan maupun organisasi yang berwenang atau kegiatan usahanya bersesuaian dengan sifat dan tempat penyimpanan benda sitaan yang bersangkutan (M. Yahya Harahap, 2007 : 278).

Dalam hal ini, M. Yahya Harahap memeberikan beberapa fungsi RUPBASAN, yaitu:
  • Fungsi dan tanggung jawab penerimaan, yaitu merupakan penyimpanan benda sitaan yang diperlukan untuk barang bukti dalam pemerikasaan perkara, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk penyimpanan benda yang dinyatakan dirampas berdasarkan keputusan pengadilan (Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 27/1983 jo. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kehakiman No. M.05.UM.01.06/1983).
  • Fungsi pemeliharaan dan pengamanan, yaitu merupakan pemeliharaan dan pengamanan keselamatan benda sitaan yang merupakan tanggung jawab Kepala RUPBASAN atas keutuhan mutu dan jumlah benda sitaan, meliputi tangggung jawab pemeliharaan dan pengamanan atas kualitas dan kuantitas benda sitaan, yang lebih lanjut diatur dalam Bab II Peraturan Menteri Kehakiman No. M.05-UM.01.06 tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan di RUPBASAN, yang termuat dalam Pasal 5, 6, dan Pasal 7.
  • Fungsi pengeluaran dan pemusnahan benda sitaan, benda sitaan yang disimpan di RUPBASAN selalu diperlukan dalam pemeriksaan perkara mulai dari tingkat pemeriksaan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan. Adakalanya benda itu perlu dihadirkan dalam pemeriksaan perkara guna menjernihkan dan membuktikan suatu peristiwa atau keadaan. Dalam keperluan yang demikianlah, benda sitaan harus dikeluarkan dari RUPBASAN, hal ini tercantum dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 27/1983 jo. Bab II Peraturan Menteri Kehakiman No. M.05.UM.01.06/1983 (M. Yahya Harahap, 2007 : 279-283).


Peraturan Menteri Kehakiman No.M.05.UM.01.06/1983 tentang pengelolaan benda sitaan dan rampasan negara di RUPBASAN.


Peraturan Menteri Kehakiman No. M.05.UM.01.06/1983 mengatur secara jelas mengenai pengelolaan benda sitaan negara. Adapun ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
  • Penempatan, Penerimaan dan Pendaftaran benda sitaan dan rampasan negara.
  • Pemeliharaan dan pengamanan benda sitaan dan rampasan negara.
  • Pengeluaran dan pemusnahan benda sitaan dan rampasan negara.

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E1.35. PK.03.10 Tahun 2002, selain mengtur tentang petunjuk pelaksanaan juga memuat petunjuk teknis pengelolaan benda sitaan negara dan rampasan negara. Hal ini dimaksudkan agar di dalam pelaksanaan pengelolaan benda sitaan dan rampasan negara di RUPBASAN lebih efektif dan efisien. Adapun ruang lingkupnya meliputi:
  • Penerimaan

  1. Penerimaan benda sitaan dan rampasan negara di RUPBASAN wajib di dasarkan pada surat-surat yang sah.
  2. Penerimaan benda sitaan negara dan atau barang rampasan negara dilakukan oleh petugas penerima.
  3. Petugas penerima segera memeriksa sah atau tidaknya surat-surat yang melengkapinya dan mencocokkan jenis, mutu, macam, dan jumlah benda sitaan dan rampasan negara yang diterima sebagaimana tertulis dalam surat-surat tersebut.
  4. Selanjutnya petugas penerima mengantarkan benda sitaan dan rampasan negara berikut surat-suratnya kepada petugas peneliti.
  5. Terhadap benda sitaan dan rampasan negara yang tidak bergerak, petugas penerima setelah memeriksa surat-surat lalu mencocokkannya dan melakukan pemotretan ditempat dimana barang bukti itu berada bersama-sama dengan petugas peneliti dan petugas yang menyerahkan.
  6. Setelah pemeriksaan, pencocokkan, pemotretan selesai, petugas peneliti membuat berita acara penelitian dengan dilampiri spesifikasi hasil identifikasi benda sitaan dan rampasan negara dan petugas penerima membuat berita acara serah terima, kemudian mengantarkan benda sitaan dan rampasan negara tersebut kepada petugas pendaftaran.

  • Penelitian dan Penilaian

  1. Petugas peneliti melakukan penelitian, penilaian, pemeriksaan dan penaksiran tentang keadaan, jenis, mutu, macam dan jumlah benda sitaan dan rampasan negara dengan dissksikan oleh petugas yang menyerahkan.
  2. Penelitian, penilaian, pemeriksaan dan penaksiran dilaksanakan dalam ruangan khusus serta wajib dilakukan oleh petugas peneliti.
  3. Terhadap benda sitaan dan rampasan negara tertentu dilaukan pemotretan untuk kelengkapan alat bukti.
  4. Berita acara serah terima ditandatangani, setelah selesai melakukan penelitian, penilaian dan identifikasi benda sitaan dan rampasan negara.

  • Pendaftaran

  1. Petugas pendaftaran meneliti kembali sah tidaknya surat-surat penyitaan atau surat penyerahan beserta berita acara penelitian benda sitaan dan rampasan negara dan mencocokkan dengan barang bukti yang bersangkutan.
  2. Mencatat dan mendaftarkan benda sitaan dan rampasan negara sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
  3. Setelah dicatat dan didaftar petugas pendaftaran menyerahkan benda sitaan dan rampasan negara tersebut kepada petugas penyimpanan.

  • Penyimpanan

  1. Benda sitaan dan rampasan negara yang baru diterima disimpan berdasarkan tingkat pemeriksaan, tempat resiko dan jenisnya.
  2. Penyimpanan berdasarkan tingkat pemeriksaan adalah: 1) Tingkat Penyidikan. 2) Tingkat Penuntutan. 3) Tingkat Pengadilan Negeri. 4) Tingkat Pengadilan Tinggi atau Banding. 5) Tingkat Mahkamah Agung atau Kasasi.
  3. Penyimpanan berdasarkan tempat resiko adalah: 1) Benda sitaan dan rampasan umum. 2) Benda sitaan dan rampasan berharga. 3) Benda sitaan dan rampasan berbahaya. 4) Benda sitaan dan rampasan terbuka dan cepat rusak.
  4. Penyimpanan berdasarkan jenisnya adalah: 1) Kertas. 2) Logam. 3) Non Logam. 4) Bahan kimia dan obat-obatan terlarang. 5) Peralatan listrik elektronik. 6) Peralatan bermesin mekanik.7) Berbentuk gas. 8) Alat-alat rumah tangga. 9) Rumah, bangunan gedung. 10) Tanah.
  5. Terhadap benda sitaan dan rampasan negara yang tidak disimpan di RUPBASAN, dititipkan oleh kepala RUPBASAN kepada instansi atau badan organisasi yang berwenang atau yang kegiatannya bersesuain.
  6. Terhadap benda sitaan dan rampasan negara yang dipinjam oleh pihak peradilan dan diserahkan kembali ke RUPBASAN, wajib dilakukan penelitian ulang, penilaian, pemeriksaan dan penyimpanan.
  • Pemeliharaan

  1. Kepala RUPBASAN bertanggung jawab atas pemeliharaan keutuhan jenis, mutu, macam dan jumlah benda sitaan dan rampasan negara.
  2. Pelaksanaan tugas sehari-hari dilaksanakan oleh petugas pemeliharaan dan mempunyai kewajiban yaitu: 1) Mengadakan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala terhadap benda sitaan negara dan rampasan negara. 2) Memperhatikan benda sitaan negara dan rampasan negara yang memerlukan pemeliharaan khusus. Kemudian petugas pemeliharaan bertugas Mencatat dan melaporkan kepada Kepala RUPBASAN apabila terjadi kerusakan atau penyusutan benda sitaan dan atau rampasan negara untuk diteruskan kepada instansi yang bersangkutan.
  3. Tugas pemeliharaan dilaksanakan untuk menjaga keutuhan barang bukti guna kepentingan proses peradilan pidana selain itu Pemeliharaan benda sitaan dan rampasan negara sebagai usaha untuk mempertahankan mutu, jumlah dan kondisi benda sitaan dan barang rampasan negara agar tetap terjamin keutuhan dan keasliannya.
  4. Pemeliharaan benda sitaan dan barang rampasan negara di RUPBASAN harus didasarkan pada klasifikasi macam dan jenis barang sesuai dengan standarisasi, karakteristik dan spesifikasi benda sitaan negara dan rampasan negara.
  5. Secara periodik diadakan Stock opname terhadap seluruh Benda sitaan dan rampasan negara.

  • Pemutasian

  1. Pemutasian benda sitaan dan rampasan negara meliputi: 1) Mutasi administratif. 2) Mutasi fisik.
  2. Pemutasian benda sitaan dan rampasan negara didasarkan pada surat permintaan dari pejabat yang bertanggung jawab menurut tingkat pemeriksaan, yaitu :1) Surat permintaan atau surat perintah pengambilan dari instansi yang menyita. 2) Surat permintaan penuntut umum. 3) Surat penetapan atau putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Dalam setiap pemutasian benda sitaan dan barang rampasan negara wajib dibuatkan berita acara sesuai dengan surat permintaan instansi yang berwenang untuk keperluan dan atau digunakan pada proses peradilan.
  • Pengeluaran atau Penghapusan.

  1. Dasar pelaksanaannya pengeluaran atau penghapusan: 1) Surat putusan atau penetapan pengadilan. 2) Surat perintah penyidik atau penuntut umum. 3) Surat permintaan dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis.
  2. Tugas pengeluaran :1) Pengeluaran sebelum adanya putusan pengadilan meliputi kegiatan: a) Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi. b) Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana. c) Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum. d) Pengeluaran benda sitaan negara melalui tindakan jual lelang yang dilakukan oleh penyidik, penuntut umum terhadap benda sitaan yang mudah rusak, membahayakan, biaya penyimpanan tinggi. e) Hasil lelang barang bukti tersebut berupa uang disimpan di RUPBASAN untuk dipakai sebagai barang bukti. f) Pengeluaran benda sitaan negara atas permintaan pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis. 2) Pengeluaran benda sitaan dan rampasan negara setelah adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap: a) Kembali kepada yang paling berhak. b) Dirampas untuk kepentingan negara dengan cara dilelang, dimusnahkan dan atau diserahkan kepada instansi yang berkepentingan, berdasarkan putusan pengadilan.
  3. Pengeluaran benda sitaan dan rampasan negara yang dilakukan setelah proses penghapusan. Pelaksanaan penghapusan Benda sitaan dan rampasan negara berdasarkan atas usul Kepala RUPBASAN karena adanya kerusakan, penyusutan, kebakaran, bencana alam, pencurian, barang temuan, dan barang bukti tidak diambil.

  • Penyelamatan dan Pengamanan

  1. Tanggung jawab penyelamatan dan pengamanan RUPBASAN yaitu: 1) Tanggung jawab penyelamatan dan pengamanan RUPBASAN berada pada Kepala RUPBASAN. 2) Apabila Kepala RUPBASAN tidak berada ditempat, maka tanggung jawab penyelamatan dan pengamanan berada pada Kepala Satuan Pengamanan RUPBASAN atau pejabat yang ditunjuk ole Kepala RUPBASAN. 3) Dalam mewujudkan keselamatan dan keamanan RUPBASAN Kepala RUPBASAN dibantu oleh Kepala Satuan Pengamanan. 4) Setiap petugas wajib ikut serta memelihara keselamatan dan keamanan RUPBASAN. 5) Dalam keadaan darurat setiap pegawai RUPBASAN wajib melaksanakan tugas penyelamatan dan pengamanan RUPBASAN. 6) Pada saat menjalankan tugas, petugas penyelamatan dan pengamanan RUPBASAN dilengkapi senjata api dan sarana keamanan lainnya. 7) Petugas RUPBASAN diperlengkapi dengan sarana dan prasarana lain sesuai dengan kebutuhan tugas dan peraturan perundang- undangan.
  2. Tugas Pokok Penyelamatan dan Pengamanan RUPBASAN yaitu :1) Menjaga agar tidak terjadi pengrusakan, pencurian, kebakaran, kebanjiran atau karena adanya gangguan bencana alam lainnya. 2) Melakukan pengamanan terhadap gangguan keselamatan dan keamanan. 3) Memelihara, mengawasi dan menjaga barang-barang inventaris RUPBASAN. 4) Melaksanakan administrasi keselamatan dan keamanan RUPBASAN.
  3. Sasaran Penyelamatan dan Pengamanan diarahkan pada RUPBASAN yang meliputi, benda sitaan dan rampasan negara, pegawai, bangunan dan perlengkapan, aspek-aspek ketatalaksanaan, dan lingkungan sosial atau masyarakat luar.
  4. Tugas Penyelamatan dan Pengamanan dalam proses pengelolaan benda sitaan dan rampasan negara antara lain yaitu : 1) Menjunjung keberhasilan proses pengelolaan benda sitaan dan rampasan negara. 2) Melaksanakan pengelolaan meliputi proses penerimaan sampai pengeluaran benda sitaan dan rampasan negara. 3) Penginderaan dini terhadap berbagai masalah yang terjadi di dalam maupun di luar RUPBASAN. 4) Dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan, tantangan diselenggarakan terpadu secara fungsional dengan instansi- instansi lain. 5) Dalam melaksanakan tugas berkewajiban memperhatikan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  5. Hal-hal yang wajib diperhatikan oleh petugas penyelamatan dan pengamanan: 1) Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kerja dengan instansi penegak hukum lainnya. 2) Dilarang menggunakan Basan dan Baran dengan alasan apapun. 3) Harus hadir selambat-lambatnya 15 menit sebelum jam dinas. 4) Dalam menjalankan tugas dilarang meninggalkan tempat tanpa izin dari Kepala Regu Penjagaan. 5) Dalam melaksanakan tugas wajib mentaati aturan tentang penggunaan perlengkapan dinas meliputi, senjata api, sarana keamanan lainnya, pakaian dinas, kendaraan dinas, perumahan dinas.
  • Pelaporan

  1. Laporan Tertulis, Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian semua kegiatan pengelolaan benda sitaan dan rampasan negara harus dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan tembusannya kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
  2. Pengeluaran Akhir, Pengeluaran akhir benda sitaan negara dan rampasan negara laporannya disampaikan pada instansi yang berkepentingan, tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
  3. Kejadian Luar Biasa, Dalam hal terjadi peristiwa yang luar biasa, segera dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi manusia, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan instansi-instansi yang berkepentingan melalui telepon atau dengan cara lain dan kemudian segera disusul dengan laporan lengkap secara tertulis.