Program Landreform

SUDUT HUKUM | Sesuai dengan tujuannya dan mengingat situasi dan kondisi agraria di Indonesia pada waktu itu, maka program Landreform meliputi:
  • Pembatasan luas maksimum penguasaan tanah.
  • Larangan pemilikan secara absentee.
  • Redistribusi tanah-tanah yang selebihnya dari batas maksimum, tanah-tanah yang terkena larangan (absentee), tanah-tanah bekas swapraja dan tanah-tanah negara.
  • Pengaturan soal pengembalian dan penebusan tanah-tanah pertanian yang di gadaikan
  • Pengaturan kembali perjanjian bagi hasil tanah pertanian, dan
  • Penetapan luas minimum pemilikan tanah pertanian disertai larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan pemecahan pemilikan tanah-tanah pertanian menjadi bagian-bagian yang terlampau kecil.