Peran dan Fungsi Nadzir

SUDUT HUKUM | Nadzir sebagai pihak yang bertugas untuk memelihara dan mengelola wakaf mempunyai kedudukan yang penting dalam perwakafan. Sedemikian pentingnya kedudukan nadzir dalam perwakafan sehingga berfungsi tidaknya wakaf itu bagi mauquf ‘alaih bergantung pada nadzir wakaf.
Oleh karena itu agar tujuan perwakafan tercapai, peran pengelola atau nadzir sebagai suatu kesatuan organisasi dapat mengurus dan merawat harta wakaf dengan baik, maka penting adanya pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab. Untuk menumbuh kembangkan harta wakaf agar menjadi produktif dan berdayaguna, maka diperlukan para pengelola yang amanah, jujur, adil, memiliki etos kerja tinggi dan tentunya profesional, sesuai dengan bidang dan kemampuan masing-masing.
Dalam pemberdayaan tanah wakaf, nadzir perseorangan, organisasi maupun badan hukum dapat menerapkan prinsip manajemen dengan menjunjung tinggi kaidah al maslahah (kepentingan umum) sesuai ajaran Islam, sehingga tanah wakaf dapat dikelola secara profesional. Secara sederhana, nadzir merupakan seorang manajer yang perlu melakukan usaha serius dan langkah terarah dalam mengambil kebijaksanaan berdasarkan program kerja yang telah disepakati, sehingga kesan asalasalan yang selama ini menghinggap pada nadzir ini dapat ditepis. Jika menengok pengalaman negara Mesir dalam pengelolaan wakaf di antaranya adalah aspek manajemen dan pengalamannya dalam mengembangkan usaha-usaha besar dan mapan, sehingga dapat diidentifikasikan dan diteliti mengenai bidang yang sesuai dengan pengelolaan wakaf dan dapat diambil manfaatnya.
Terbentuknya forum nadzir di tiap Kankemenag kabupaten/kota merupakan faktor yang sangat sistemik sebagai regulator dan motivator lembaga-lembaga wakaf di tiap masing-masing. Salah satu upaya pemberdayaan wakaf produktif, Nadzirdapat melakukan terobosan dengan menjalin kerja sama atau kemitraan dengan pihak ketiga atau investor, baik dalam negeri maupun luar negeri. Pola kemitraan tersebut tentu harus tetap memperhatikan seluruh ketentuan yang ada terkait dengan peraturan perundang-undangan wakaf. Hal tersebut dimaksudkan agar kekayaan wakaf dapat terjaga dengan baik dan dapat dikembangkan sesuai dengan tujuan dan peruntukan wakaf.