Penyerahan Benda Yang Diperjual Belikan

SUDUT HUKUM | Pada dasarnya, di dalam KUHPerdata terjadinya kontrak jual beli antara penjual dan pembeli adalah pada saat terjadinya persesuaian kehendak dan pernyataan antara mereka tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar lunas.

Walaupun perjanjian jual beli mengikat para pihak setelah tercapainya kesepakatan, namun tidak berarti bahwa hak milik atas barang yang diperjual belikan tersebut akan beralih pula bersamaan dengan tercapainya kesepakatan karena untuk beralihnya hak milik atas barang yang diperjual belikan dibutuhkan penyerahan.

Cara penyerahan benda yang diperjual belikan berbeda berdasarkan kualifikasi barang yang diperjual belikan tersebut. Adapun cara penyerahan tersebut adalah sebagai berikut :
  • Barang bergerak bertubuh, cara penyerahannya adalah penyerahan nyata dari tangan penjual atau atas nama penjual ke tangan pembeli, akan tetapi penyerahan secara langsung dari tangan ke tangan tersebut tidak terjadi jika barang tersebut dalam jumlah sangat banyak sehingga tidak mungkin diserahkan satu-persatu, sehingga dapat dilakukan dengan simbul tertentu ( penyerahan simbolis ), misalnya ; penyerahan kunci gudang sebagai simbol dari penyerahan barang yang ada dalam gudang tersebut. Pengecualian lain yang bersifat umum atas penyerahan nyata dari tangan ke tangan tersebut adalah:

  1. Barang yang dibeli tersebut sudah ada ditangan pembeli sebelum penyerahan benda tersebut dilakukan, misalnya barang tersebut sebelumnya telah dipinjam oleh pembeli.
  2. Barang yang dibeli tersebut masih berada ditangan penjual pada saat penyerahan karena adanya perjanjian lain, misalnya barang yang sudah dijual tersebut langsung dipinjam oleh penjual;
  3. Barang yang dijual tersebut berada ditangan pihak ketiga, baik karena persetujuan penjual sebelum penyerahan, maupun atas persetujuan pembeli setelah penyerahan barang.

  • Barang bergerak tidak bertubuh dan piutang atas nama, cara penyerahannya adalah dengan melalui akta dibawah tangan atau akta autentik. Akan tetapi, agar penyerahan piutang atas nama tersebut mengikat bagi siberutang , penyerahan tersebut harus diberi tahukan kepada siberutang atau disetujui atau diakui secara tertulis oleh siberutang.
  • Barang tidak bergerak atau tanah, cara penyerahannya adalah melalui pendaftaran atau balik nama.

Dalam pasal 1460 KUHPerdata, menyebutkan bahwa : Benda/barang yang sudah ditentukan dijual maka barang itu saat pembelian menjadi tanggungan si pembeli, walaupun barang itu belum diserahkan. Namum ketentuan itu telah dicabut dengan SEMA Nomor 3 Tahun 1963, sehingga ketentuan itu tidak dapat diterapkan secara tegas, namun penerapannya harus memperhatikan:
  1. Bergantung pada letak dan tempat beradanya barang itu, dan
  2. Bergantung pada yang melakukan kesalahan atas musnahnya barang tersebut.

Apabila karena kelalaian penjual, penyerahan tersebut tidak dapat dilaksanakan, pembeli dapat menuntut pembatalan perjanjian atas alasan bahwa si penjual tidak memenuhi kewajibannya. Hal ini didasarkan pada ketentuan pasal 1266 BW bahwa syarat batal selalu dianggap dicantumkan dalam perjanjianperjanjian timbal balik manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.

Dalam pasal 1332 KUHPerdata:

Hanya barang-barang yang bisa diperniagakan saja yang boleh dijadikan objek persetujuan”.

Kalau demikian apa saja yang dapat dijadikan objek persetujuan dengan sendirinya dapat dijadikan objek jual beli, asalkan benda yang menjadi objek jual beli tersebut sudah ada atau tidak gugur pada saat persetujuan jual beli diperbuat maka jual beli dianggap sah.